
Wakil Ketua DPR Fadli Zon
JawaPos.com - Vonis dua tahun penjara yang dikeluarkan PN Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuktikan bahwa hakim bertindak independen. Putusan tersebut, menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai vonis yang mewakili keadilan.
"Saya melihat putusan ini mewakili rasa keadilan masyarakat yang ditunjukkan sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5).
Dengan vonis dua tahun penjara tersebut, Fadli berharap menimbulkan kesejukan di tengah-tengah masyarakat. "Mudah-mudahan dengan adanya vonis ini bisa meredakan suasana dan Indonesia, khususnya lebih kondusif ke depan," ucap dia.
Politikus Partai Gerindra itu menilai, ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk tidak mudah menista atau melecehkan agama yang diakui di Indonesia. Terutama, bagi para pejabat negara.
"Ini juga jadi satu pelajaran yang berharga bahwa pejabat publik tak bisa berulang-ulang lakukan yang bisa menyinggung banyak golongan. Apalagi sensitif, persoalan agama," pungkas Fadli. (dna/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
