
Ilustrasi santriwan dan santriwati (freepik.com)
JawaPos.com - Upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pesantren menjadi salah satu lembaga pendidikan yang dipilih sebagian besar orang tua, untuk putra dan putrinya.
Pesantren telah berkontribusi penting dalam mengimplementasikan Islam yang rahmatan lil’alamin, melahirkan santri yang beriman, berkarakter, cinta tanah air, dan berkemajuan.
Tidak jarang, orang tua menginginkan putra dan putrinya, agar mendapatkan ilmu di setiap jenjang pendidikan melalui pesantren.
Oleh karena itu, perlu diketahui lebih dalam tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup, sebelum memilih pesantren.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 yang membahas tentang pesantren.
Dilansir dari peraturan.bpk.go.id, Undang-Undang tentang pesantren mengatur tentang penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwa, dan pemberdayaan masyarakat.
Di dalamnya juga dijelaskan asas, tujuan, dan ruang lingkup, yang dapat digunakan orang tua dan calon santri untuk menentukan pesantren yang sesuai.
Asas Pesantren
Dalam penyelenggaraan, pesantren memiliki dasar atau asas, yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan, kemandirian, keberdayaan, dan kemaslahatan.
Selain itu, pesantren harus bersifat keberagaman budaya atau multikultural, harus bertindak secara profesional, bertanggung jawab (akuntabilitas), keberlanjutan, hingga memiliki kepastian hukum yang jelas.
Oleh karena itu, mengacu pada asas di atas, calon santri dan orang dapat lebih bijak dalam memilih pesantren yang tepat.
Selain itu, calon santri dan orang tua harus tahu secara umum tujuan dari penyelenggaraan pesantren pada UU Nomor 18 Tahun 2019, yaitu sebagai berikut.
Tujuan Pesantren
Penyelenggaraan pesantren memiliki tujuan untuk membentuk kualitas manusia yang unggul di berbagai bidang, serta dapat memahami, mengamalkan nilai ajaran agama, dan menjadi ahli dalam ilmu agama.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
