Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 November 2018 | 00.43 WIB

Ribuan Desa Tak Punya Kantor, Kades Takut Pakai ADD

Ilustrasi Kepala Desa. Kepala Pusat PSP3 IPB, Sofyan Sjaf menyebut para kepala daerah dihadapkan pada situasi dilematis terkait keberadaan kantor. Di satu sisih butuh, namun mereka bingung dalam mengalokasikan anggaran pembangunan kantor desa. - Image

Ilustrasi Kepala Desa. Kepala Pusat PSP3 IPB, Sofyan Sjaf menyebut para kepala daerah dihadapkan pada situasi dilematis terkait keberadaan kantor. Di satu sisih butuh, namun mereka bingung dalam mengalokasikan anggaran pembangunan kantor desa.

JawaPos.com - Pemerintah menyalurkan dana desa (DD) Rp 60 triliun setiap tahunnya. Namun, kucuran dana tersebut belum maksimal mengatasi permasalahan 74.000 desa yang ada di Indonesia. Misalnya, terkait ketiadaan kantor di 10.000 desa.


Kepala Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) IPB, Sofyan Sjaf mengatakan, DD yang mengalir selama ini tidak diperbolehkan untuk membangun kantor.


“Yang harus diperjelas adalah siapa yang bertanggungjawab atas pembangunan fasilitas kantor desa tersebut. Apakah Pemda yang dialokasikan dari ADD (Anggaran Dana Desa) atau bisa mempertimbangkan DD,” ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (15/11).


Aktivitas di desa, sejauh pantauan Sofyan, tidak berlangsung dengan optimal dan memadai. Ketiadaan kantor menghambat pekerjaan aparatur desa.


Dia lantas mencontohkan yang terjadi di wilayah Sumatera Selatan. Kepala desa di salah satu daerah di sana, kata Sofyan, menggunakan rumahnya sebagai kantor. Tentu saja hal itu berakibat warga dan aparatnya tidak bisa membangun konsolidasi dan interaksi yang intens, bahkan untuk sekadar berkomunikasi.


“Sejauh ini, ruang gerak desa sangat terbatas untuk membangun infrastruktur kantor desa dikarenakan DD dibatasi melalui Permendes,” kata Sofyan.


Merujuk peraturan tersebut, kepala desa tidak akan berani memanfaatkan DD untuk membangun kantor. Meskipun, seharusnya musyawarah desa bisa menjadi forum untuk memusyawarahkan kondisi dan keberadaan kantor desa tersebut.


“Kantor desa menjadi urgent. Tapi kembali ke pembiayaan untuk membuat kantor desa. Para Kades tidak akan berani keluar dari Permendes terkait penggunaan DD,” tandasnya.


Sebelumnya, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan menegaskan, pihaknya juga tidak memiliki cukup anggaran dalam membantu desa dalam membangun, melainkan hanya untuk renovasi kantor desa.


Pada 2018, Kemendagri menggunakan pagu anggaran tersebut untuk membantu renovasi 200 kantor desa. Selanjutnya, mereka menargetkan agar dananya cukup untuk membantu hingga 500 kantor desa.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore