Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Januari 2019 | 16.18 WIB

Keluarga Korban Minta Jokowi Tuntaskan Kasus Penculikan 1998

Ilustrasi pelanggaran HAM. Para keluarga korban meminta Presiden Jokowi segera menuntaskan kasus penculikan 1998 - Image

Ilustrasi pelanggaran HAM. Para keluarga korban meminta Presiden Jokowi segera menuntaskan kasus penculikan 1998

JawaPos.com – Keluarga korban penculikan 1998 mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Pasalnya, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM merupakan janji Presiden Jokowi dalam Nawacitanya.


“Kami tahu ada tantangan politik dan hukum dalam penyelesaian. Namun demikian, Presiden harus tetap melakukan sesuatu agar hak korban dan keluarganya dipenuhi,” kata Mugiyanto, salah satu korban penculikan 1998 melalui siaran pers yang diterima JawaPos.com, Selasa (15/1).


Dia mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan status kependudukan bagi ke-13 korban hilang, dengan dasar hukum dan instrument yang tersedia di pemerintahan.


“Hal mendesak lainnya adalah presiden perlu segera mengambil alih proses ratifikasi konvensi anti penghilangan paksa sebagai instrument nasional. Ini untuk menjamin tidak ada lagi tindakan penghilangan paksa tersebut,” kata Mugiyanto.


Hal senada diungkapkan Paian Siahaan, orang tua Ucok Munandar yang menjadi salah satu korban hilang. Dia meminta Presiden Jokowi untuk segera memberikan status kependudukan bagi 13 orang yang hingga kini belum kembali.


Menurutnya, status kependudukan sangat penting bagi keluarga korban. Sebab hingga saat ini, ke-13 orang hilang tersebut masih tercantum di dalam Kartu Keluarga dengan status hidup.


“Ucok Munandar hilang setelah usianya 17 tahun. Jadi setiap Pemilu dikasih surat undangan pencoblosan. Saya harus bilang apa kepada mereka bahwa anak saya tidak jelas statusnya, masih hidup atau sudah meninggal,” kata Paian.


Dia meminta pemerintah serius memberikan kejelasan nasib anaknya. “Jangan janji-janji lagi. Sudah berkali-kali saya mendatangi istana dan lembaga-lembaga negara untuk menanyakan kejelasan nasib anak saya,” lanjut dia.


Sementara itu, Farid Husen Dari Nusantara Human Right Watch menegaskan komitmen Presiden Jokowi diperlukan untuk menuntaskan kasus penghilangan orang secara paksa ini. Menurutnya, penyelesaian kasus ini sangat penting di akhir periodenya karena sudah 20 tahun berlalu.


"Presiden di masa sebelumnya mereka belum juga menuntaskan kasus penculikan aktivis ini. Jika di akhir periodenya Jokowi bisa menuntaskan kasus penghilangan paksa ini, maka akan jadi legacy bagi Jokowi dan ini bisa dimulai dengan Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen," katanya.


"Mengapa sekarang diangkat lagi justru karena ini momentum yang tepat apakah calon presiden Indonesia terlibat dalam penculikan ini atau tidak. Rakyat perlu kejelasan. Itulah perlunya Jokowi membentuk Tim Pencari Fakta Independen," sambungnya.


Kasus penghilangan orang secara paksa atau penculikan para aktivis pro demokrasi terjadi pada tahun 1997-1998.


Dalam kejadian tersebut, sebagaimana dilansir organisasi Ikatan Orang Hilang Indonesia (Ikohi), satu orang terbunuh, 11 orang disiksa, 12 orang dianiaya, 23 orang dihilangkan secara paksa, 19 orang dirampas kemerdekaan fisiknya secara sewenang-wenang, dan dari 23 orang yang dihilangkan paksa, 13 orang belum diketahui nasibnya.


Jumlah korban yang masih dicari ada 13 orang. Mereka ialah Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Suyat, Wiji Thukul, Yani Afri, Sonny, Dedi Hamdun, Noval Al Katiri, Ismail, Ucok Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Nasser.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore