Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Desember 2017 | 21.46 WIB

Lindungi Pekerja Migran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KBRI Singapura

Dubes Indonesia untuk Singapura I Ngurah Swajaya (kiri) menunjukkan Kartu Pekerja Indonesia Singapura seusai MOU dengan BPJS Ketenagakerjaan di Singapura. - Image

Dubes Indonesia untuk Singapura I Ngurah Swajaya (kiri) menunjukkan Kartu Pekerja Indonesia Singapura seusai MOU dengan BPJS Ketenagakerjaan di Singapura.

JawaPos.com - BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan gebrakan untuk jalankan tugasnya menjadi penyelenggara program perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pada Sabtu sore (9/12), BPJS Ketenagakerjaan melakukan MOU dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.



Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan koordinasi dengan berbagai negara penempatan PMI. Salah satunya adalah menjalin kerja sama KBRI Singapura melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Fungsi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura dan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Migran di Singapura.



MOU tersebut  ditandatangani Agus Susanto dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura I Ngurah Swajaya di KBRI untuk Singapura pada sore ini (9/12). "Kerja sama ini bertujuan untuk menyinergikan kewenangan para pihak dalam rangka mengoptimalkan perlindungan dan pelayanan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sinergi yang dijalin juga dalam hal integrasi database PMI yang ada di KBRI dengan data milik BPJS Ketenagakerjaan dan pemanfaatan sistem Smart Embassy milik KBRI Singapura," jelas Agus.



Kerja sama tersebut merupakan kali pertama dilakukan oleh BPJS Ketenagaakerjaan. Diharapakan dalam waktu dekat akan disusul ke negara-negara lain seperti Malaysia, Taiwan, dan Hongkong. KBRI Singapura menjadi pilot project dikarenakan kesiapan data dan infrastruktur. Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Singapura merupakan negara yang berada diposisi ke-4 jika diurutkan berdasarkan jumlah PMI yang bekerja di luar negeri setelah Malaysia, Taiwan dan Hongkong.



"Kerja sama ini juga merupakan perwujudan 'beyond protection' dari KBRI Singapura," Dubes Singapura untuk Indonesia I Ngurah Swajaya pada kesempatan yang sama. "Kami tidak saja memberikan perlindungan kepada PMI, namun juga memberikan manfaat lebih," tandasnya.



Sampai saat PMI yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 78.789 orang.  Sebagian besar diantara PMi mengikuti dua program yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).  Namun sesuai dengan Permenaker yang berlaku, PMI dapat melengkapi perlindungannya dengan mendaftarkan diri untuk mengikuti  program Jaminan Hari Tua (JHT) melalui kantor pelayanan di dalam wilayah kedutaan Republik Indonesia. JHT sendiri adalah program perlindungan berupa tabungan yang dapat dinikmati manfaatnya saat memasuki usia tua atau berhenti bekerja.



"Kami berharap semua PMI mengikuti 3 program secara lengkap, termasuk JHT agar mereka juga siap menghadapi hari tua nantinya", ujar Agus. Untuk mempermudah para PMI yang sudah ditempatkan di negara penempatan masing-masing untuk mendaftarkan diri, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyediakan kanal pendaftaran secara online di alamat https://tki.bpjsketenagakerjaan.go.id yang pembayarannya  bekerjasama dengan Bank BNI dan CIMB Niaga.



“Semoga sinergi dengan KBRI untuk perlindungan PMI dapat bekerja dengan produktif dan optimal yang menjadikan Singapura sebagai barometer bagi negara lain untuk perlindungan PMI”, kata Agus.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore