
Photo
VIDEO yang memperlihatkan keributan petugas imigrasi dengan WNA asing viral di media sosial beberapa hari terakhir. Sayangnya, ada tangan-tangan jahil yang membubuhkan narasi ngawur terkait video tersebut. Katanya, pria kulit hitam itu adalah korban rasisme, penganiayaan, bahkan penculikan oleh beberapa pemuda Indonesia.
’’Rasisme kembali terjadi di Indonesia terhadap orang kulit hitam. Kali ini korban rasisme adalah warga dari Nigeria. Orang Nigeria itu adalah seorang turis yang datang ke Indonesia untuk bekerja dan menghidupi keluarganya,’’ begitu keterangan awal yang ditulis akun Facebook Nabal Solouwx West Sol pada 9 Agustus 2021.
Akun itu juga menyebutkan, awalnya sang pria asal Nigeria pergi ke Indomaret untuk berbelanja. Lalu, dia diculik dan dianiaya di dalam mobil oleh beberapa pemuda Indonesia (bit.ly/DiculikDianiaya).
Saat ditelusuri, video yang viral itu sudah diklarifikasi oleh pihak imigrasi. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM RI DKI Jakarta Ibnu Chaldun menjelaskan, peristiwa itu berawal dari informasi yang diterima petugas tentang sekelompok WNA yang diduga izin tinggalnya telah habis. Mereka dikabarkan menginap di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Petugas imigrasi langsung mendatangi mereka yang dikabarkan berencana mengadakan sebuah pesta di hotel tersebut pada Sabtu sore (7/8).
Ternyata, para WNA itu sudah check out dan berpindah ke sebuah apartemen. Petugas kemudian mendatangi apartemen tersebut dan mendapati seorang WNA di lobi. ”Ketika petugas menanyakan paspor dan identitas dirinya, WNA itu marah dan tidak mau menyerahkan dokumen. Dia juga sempat menghardik petugas dan menantang untuk ditahan. Karena tidak kooperatif, WNA itu dibawa petugas ke kantor imigrasi,” ujar Ibnu. Anda dapat membaca ulasan jawapos.com di bit.ly/IjinHabis.
Beberapa informasi menyebutkan bahwa selama perjalanan menuju kantor imigrasi, WN Nigeria melakukan pemukulan terhadap petugas. Hal itulah yang memicu terjadinya ketegangan seperti dalam video yang beredar.
Sementara itu, situs resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Hal itu dilakukan setelah Duta Besar Nigeria Ari Usman Ogah mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mendengarkan kronologi dari kedua pihak. Pihak imigrasi yakin, ketegangan tidak perlu terjadi apabila WNA yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan petugas dan terbuka dengan statusnya sebagai diplomat. Anda dapat membacanya di bit.ly/SudahBerdamai.
Kemarin, persoalan itu kembali memanas. Pemerintah Nigeria memutuskan untuk menarik sementara duta besar mereka di Indonesia. Nigeria juga menuntut diberlakukannya sanksi keras terhadap petugas imigrasi RI yang dianggap telah melakukan penyerangan terhadap diplomat mereka.
FAKTA
Video yang diunggah akun Facebook Nabal Solouwx West Sol itu memperlihatkan petugas imigrasi membawa WNA asal Nigeria gara-gara tidak kooperatif saat diminta menunjukkan dokumen keimigrasian. Pria Nigeria itu adalah seorang diplomat, bukan wisatawan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Diunggulkan
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022