
Ilustrasi Jadwal waktu maghrib. (Freepik)
JawaPos.com - Waktu maghrib kali ini kita akan bergeser ke wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.
Adzan maghrib yang selalu dinantikan bukan hanya menjadi tanda berakhirnya kewajiban berpuasa namun juga pertanda dimulainya kewajiban shalat maghrib.
Jangan sampai anda melewatkan kewajiban shalat dengan telat menyimak waktu adzan maghrib.
Supaya momen berbuka dan pelaksanaan ibadah shalat anda di Tasikmalaya, Jawa Barat berlangsung dengan tepat waktu.
Anda perlu menyimak jadwal waktu berbuka untuk wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. dan sekitarnya mengutip informasi dari laman /bimasislam.kemenag.go.i.
Itulah Jadwal buka puasa di Bulan Ramadhan untuk wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.
Berikut rincian waktu shalat untuk wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya dilansir dari laman Bimas Islam Kemenag RI:
Magrib: 18.09 WIB
Isya: 19.18 WIB
Dengan mengetahui jadwal ini, umat Muslim diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk melaksanakan salat tepat waktu dan tidak melewatkan kewajiban ibadah yang sangat penting ini.
Salat sebagai Tiang Agama
Dalam Islam, salat memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Bahkan, salat sering disebut sebagai tiang agama yang menjadi fondasi utama dalam kehidupan seorang Muslim.
Rasulullah SAW bersabda:
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022