
Ilustrasi ibu hamil yang sedang duduk di transporasi umum (freepik)
JawaPos.com - Umat Islam diwajibkan melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Namun, ada beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa karena mendapatkan rukhsah atau keringanan.
Salah satu yang diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan adalah ibu hamil atau menyusui.
Muhammadiyah berbeda pandangan dengan ulama dari madzhab Syafi'i terkait cara mengganti puasa bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Bagi Muhammadiyah, ibu hamil dan menyusui tidak wajib melakukan qadha puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadhan. Hal itu berdasarkan keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah.
"Sebagai gantinya, mereka disarankan untuk membayar fidyah sebanyak hari-hari yang tidak mereka puasa, yaitu dengan memberi makan seorang miskin setiap harinya," tulis Muhammadiyah di laman website-nya.
Adapun dalil yang dijadikan pegangan oleh Muhammadiyah adalah hadist Nabi berikut ini:
عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ الْكَعْبِيّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
“Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah SAW.bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. lima ahli hadis].
[عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أنَّهُ قَالَ أُثْبِتَ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ أَنْ يُفْطِرَا وَ يُطْعِمَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا. [رواه أبو داود
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” [HR. Abu Dawud].
Besaran fidyah ibu hamil dan menyusui, menurut Muhammadiyah, adalah satu mud atau sekitar 0.6 kg. Ini setara dengan ukuran makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Majelis Tarjih Muhammadiyah juga berpandangan, apabila ibu menyusui atau ibu hamil tidak mampu membayar fidyah, maka cukup mengganti dengan cara melakukan qadha atas setiap hari ibadah puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
"Jika perempuan menyusui itu termasuk golongan orang yang kurang mampu, dapat mengganti puasanya dengan berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkannya," ujar Muhammadiyah.
Pandangan Muhammadiyah ini berbeda dengan pandangan ulama dari mazhab Syafi'i yang memberikan dua ketentuan. Bagi ulama dari madzhab ini, perempuan hamil dan menyusui yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan dirinya dan juga buah hatinya, maka cukup mengganti puasa yang ditinggalkan dengan berpuasa pada hari lain.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
