
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Siti Fatonah for JawaPos.com)
JawaPos.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan bahwa Galeri Rasulullah di Masjid Raya Al Jabbar, Kota Bandung, akan diresmikan pada Senin (27/3).
"Insya Allah hari Senin (diresmikan) Galeri Rasulullah terkait sejarah Islam, lahirnya Islam, sejarah Islam di dunia maupun Indonesia," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah provinsi di Bandung, Sabtu.
Galeri Rasulullah di Masjid Raya Al Jabbar menyajikan informasi mengenai sejarah kehidupan Rasulullah SAW dan sejarah penyebaran Islam dengan dukungan teknologi digital.
"Ini sangat penting, mudah-mudahan membanggakan. Insya Allah terbaik di Indonesia, bahkan dunia. Berita baik ini menyertai kebanggaan kita," kata Gubernur.
Warga yang hendak mengunjungi Galeri Rasulullah di Masjid Raya Al Jabbar diminta untuk melakukan pendaftaran via daring.
"Kita sudah terbiasa sejak COVID-19 untuk hidup tetap produktif dengan adanya online menyesuaikan diri dengan dunia digital," kata Ridwan Kamil, yang pada Jumat malam (24/3) shalat tarawih di Masjid Rama Al Jabbar.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
