Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 September 2017 | 00.19 WIB

Mengapa Bocah Usia Di Bawah 14 Tahun Bisa Hamil? Ini Penjelasannya

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Seorang anak berinisial PS membuat geger warga Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. PS, yang notabene baru berusia 14 tahun, melahirkan bayi laki-laki.


PS saat ini masih duduk di bangku kelas 5 SD. Dia diketahui sempat tinggal kelas selama 2 tahun.


Di usia yang masih termasuk kategori anak, tentu hal yang miris saat mengetahui PS sudah melahirkan bayi.


Rupanya, anak usia 10 tahun pun bisa saja hamil dan melahirkan jika sudah mengalami fase menstruasi.


"Anak usia 10 tahun bisa saja hamil jika dia sudah mengalami menstruasi seperti siklus perempuan pada umumnya," kata Dokter Spesialis Kandungan dr. Febriansyah Darus, Sp.OG(K) kepada JawaPos.com, Selasa (26/9).


Febriansyah menambahkan, usia pubertas terjadi pada usia 10-14 tahun. Sehingga pada usia 10 tahun, jika anak sudah mengalami fase menstruasi, berarti fungsi organ reproduksinya sudah berjalan sebagaimana mestinya.


"Jadi usia 10 tahun meski muda belia tetapi tetap bisa hamil," paparnya.


Menurutnya, usia menstruasi pada anak perempuan pada 8-10 tahun disebut dengan pubertas dini.


Artinya, lanjut Febriansyah, usia itu terlalu cepat pematangannya di mana biasanya pubertas terjadi pada usia 10-14 tahun.


"Dampaknya, selain bisa hamil juga, anak dengan pubertas dini biasanya pertumbuhannya akan berhenti. Sehingga anaknya cenderung kecil atau pendek," tegasnya

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore