Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Februari 2017 | 01.38 WIB

Pesawat PM Israel Dilarang Masuk Wilayah Indonesia

PM Israel Benyamin Netanyahu - Image

PM Israel Benyamin Netanyahu


JawaPos.com - Untuk bisa menuju Sydney, Australia Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu harus menempuh jarak yang lama dari Singapura. Hal itu dikarenakan tidak diperbolehkan melewati wilayah Indonesia.



Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) JA Barata mengaku, tidak lewatnya Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu ke wilayah Indonesia, lantaran pesawat yang ditungpanginya tidak memiliki surat izin diplomatic clearance dan security clearance.



"Karena kalau tidak punya itu yang pasti tidak akan bisa masuk. Kan ada persyaratannya," ujar Barata kepada JawaPos.com, Kamis (23/2).



Menurut Barata, semua pesawat yang ingin melewati Indonesia harus memiliki diplomatic clearance dan security clearance. Di mana diplomatic clearance dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan security clearance oleh Mabes TNI. "Jadi perdana menteri pasti hati-hati memasuki wilayah orang," katanya.



Sebelumnya, Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu terpaksa harus menempuh waktu lebih lama dalam penerbangannya dari Singapura menuju Sydney, Australia. Pasalnya, pesawat yang membawa Netanyahu dilarang melintasi wilayah udara Indonesia, Rabu (22/2).



Mestinya Netnyahu terbang selama 8,5 jam saja dari Singapura menuju Sydney. Namun, pesawat El Al yang mengangkutnya harus terbang 2,5 jam lebih lama karena tak melintasi wilayah Indonesia.



Akibatnya, El Al yang membawa Netanyahu harus memutar. Praktis, veteran Perang Yom Kippur pada 1973 itu harus terbang selama 11 jam dari Singapura menuju Sydney.



Netanyahu tiba di Sydney kemarin untuk kunjungan selama empat hari. Kunjungan itu mencatatkan namanya sebagai PM Israel pertama yang berkunjung ke Australia. (cr2/JPG)


Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore