
Logo baru Permata Bank. (Instagram Permata Bank)
JawaPos.com - Permata Bank memafaatkan program Kartu Kredit Indonesia (KKI) dari Bank Indonesia (BI) dengan menghadirkan produk Permata KKI tanpa biaya iuran tahunan.
Nasabah hanya dikenakan biaya layanan sebesar Rp 10 ribu per bulan tagihan, dengan ketentuan biaya tersebut muncul jika terdapat penggunaan kartu dan tagihan dalam periode tersebut.
Group Head Consumer & SME Lending Permata Bank Haryanto mengatakan, biaya layanan Rp 10 ribu tersebut hanya dikenakan kalau nasabah menggunakan Permata KKI dan terdapat tagihan dalam satu periode.
“Biaya layanan sebesar Rp 10 ribu per bulan tersebut hanya akan muncul bilamana terdapat pemakaian KKI, sehingga muncul tagihan dalam satu bulan periode tagihan,” ujar Haryanto kepada JawaPos.com yang dikutip Minggu (23/8).
Saat ini Permata KKI diterbitkan khusus untuk calon nasabah individual dengan penilaian kelayakan kredit secara individu. Dengan demikian, seluruh penggunaan untuk transaksi pembayaran menjadi tanggung jawab pemilik kartu.
Permata KKI juga tidak diterbitkan dalam bentuk kartu fisik. Kartu kredit ini tersedia dalam bentuk kartu virtual melalui aplikasi Permata ME.
“Permata Kartu Kredit Indonesia (Permata KKI) diterbitkan dalam bentuk kartu virtual di Permata ME yang dapat digunakan untuk transaksi di ekosistem merchant pembayaran QRIS dengan metode Mobile Payment Management (MPM), sehingga Permata KKI dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi pembayaran,” ujarnya.
Untuk mendapatkan kartu kredit di Permata Bank, calon nasabah harus berusia minimal 21 tahun dengan penghasilan minimal Rp 5 juta net per bulan, baik bagi pegawai maupun wirausaha.
Selain itu, calon nasabah WNI wajib memiliki KTP dan NPWP. Sementara WNA harus memiliki paspor dan KITAS. Pengajuan juga harus mendapatkan persetujuan bank setelah melalui proses due diligence.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
