
Logo baru Permata Bank. (Instagram Permata Bank)
JawaPos.com - Permata Bank memafaatkan program Kartu Kredit Indonesia (KKI) dari Bank Indonesia (BI) dengan menghadirkan produk Permata KKI tanpa biaya iuran tahunan.
Nasabah hanya dikenakan biaya layanan sebesar Rp 10 ribu per bulan tagihan, dengan ketentuan biaya tersebut muncul jika terdapat penggunaan kartu dan tagihan dalam periode tersebut.
Group Head Consumer & SME Lending Permata Bank Haryanto mengatakan, biaya layanan Rp 10 ribu tersebut hanya dikenakan kalau nasabah menggunakan Permata KKI dan terdapat tagihan dalam satu periode.
“Biaya layanan sebesar Rp 10 ribu per bulan tersebut hanya akan muncul bilamana terdapat pemakaian KKI, sehingga muncul tagihan dalam satu bulan periode tagihan,” ujar Haryanto kepada JawaPos.com yang dikutip Minggu (23/8).
Saat ini Permata KKI diterbitkan khusus untuk calon nasabah individual dengan penilaian kelayakan kredit secara individu. Dengan demikian, seluruh penggunaan untuk transaksi pembayaran menjadi tanggung jawab pemilik kartu.
Permata KKI juga tidak diterbitkan dalam bentuk kartu fisik. Kartu kredit ini tersedia dalam bentuk kartu virtual melalui aplikasi Permata ME.
“Permata Kartu Kredit Indonesia (Permata KKI) diterbitkan dalam bentuk kartu virtual di Permata ME yang dapat digunakan untuk transaksi di ekosistem merchant pembayaran QRIS dengan metode Mobile Payment Management (MPM), sehingga Permata KKI dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi pembayaran,” ujarnya.
Untuk mendapatkan kartu kredit di Permata Bank, calon nasabah harus berusia minimal 21 tahun dengan penghasilan minimal Rp 5 juta net per bulan, baik bagi pegawai maupun wirausaha.
Selain itu, calon nasabah WNI wajib memiliki KTP dan NPWP. Sementara WNA harus memiliki paspor dan KITAS. Pengajuan juga harus mendapatkan persetujuan bank setelah melalui proses due diligence.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022