Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Agustus 2026 | 01.56 WIB

Permata Bank Manfaatkan KKI: Cukup Bayar Rp 10 Ribu, Tanpa Iuran Tahunan

Logo baru Permata Bank. (Instagram Permata Bank) - Image

Logo baru Permata Bank. (Instagram Permata Bank)

JawaPos.com - Permata Bank memafaatkan program Kartu Kredit Indonesia (KKI) dari Bank Indonesia (BI) dengan menghadirkan produk Permata KKI tanpa biaya iuran tahunan.

Nasabah hanya dikenakan biaya layanan sebesar Rp 10 ribu per bulan tagihan, dengan ketentuan biaya tersebut muncul jika terdapat penggunaan kartu dan tagihan dalam periode tersebut.

Group Head Consumer & SME Lending Permata Bank Haryanto mengatakan, biaya layanan Rp 10 ribu tersebut hanya dikenakan kalau nasabah menggunakan Permata KKI dan terdapat tagihan dalam satu periode.

“Biaya layanan sebesar Rp 10 ribu per bulan tersebut hanya akan muncul bilamana terdapat pemakaian KKI, sehingga muncul tagihan dalam satu bulan periode tagihan,” ujar Haryanto kepada JawaPos.com yang dikutip Minggu (23/8).

Saat ini Permata KKI diterbitkan khusus untuk calon nasabah individual dengan penilaian kelayakan kredit secara individu. Dengan demikian, seluruh penggunaan untuk transaksi pembayaran menjadi tanggung jawab pemilik kartu.

Permata KKI juga tidak diterbitkan dalam bentuk kartu fisik. Kartu kredit ini tersedia dalam bentuk kartu virtual melalui aplikasi Permata ME.

“Permata Kartu Kredit Indonesia (Permata KKI) diterbitkan dalam bentuk kartu virtual di Permata ME yang dapat digunakan untuk transaksi di ekosistem merchant pembayaran QRIS dengan metode Mobile Payment Management (MPM), sehingga Permata KKI dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi pembayaran,” ujarnya.

Untuk mendapatkan kartu kredit di Permata Bank, calon nasabah harus berusia minimal 21 tahun dengan penghasilan minimal Rp 5 juta net per bulan, baik bagi pegawai maupun wirausaha.

Selain itu, calon nasabah WNI wajib memiliki KTP dan NPWP. Sementara WNA harus memiliki paspor dan KITAS. Pengajuan juga harus mendapatkan persetujuan bank setelah melalui proses due diligence.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore