
Karyawan berada di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Sejumlah lembaga negara yang terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 8B ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru direvisi dan disahkan pada 4 Juni 2026.
Meski begitu, kepemilikan sejumlah lembaga negara tersebut tetap harus mempertahankan independensi BEI sebagai otoritas pasar modal Indonesia, sebagaimana tertuang pada Pasal 8B Ayat (2).
Menurut, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Rizal Taufikurahman, kebijakan ini tidak bisa dibaca sekadar sebagai perluasan pemegang saham BEI, tetapi juga sebagai perubahan arsitektur tata kelola pasar modal.
Secara teknokratis, keterlibatan Kemenkeu, BI, dan Danantara bisa memperkuat pendalaman pasar, koordinasi stabilitas keuangan, dan pembiayaan pembangunan.
"Namun, titik rawannya sangat jelas, yaitu BEI adalah infrastruktur pasar, bukan instrumen kebijakan fiskal, moneter, atau investasi negara. UU memang menyebut kepemilikan harus tetap menjaga independensi BEI," ungkap Rizal kepada JawaPos.com, Senin (22/6).
Lebih lanjut, Rizal menyebut risiko terbesar dari kebijakan ini adalah konflik kepentingan institusional. Pasalnya, Kemenkeu adalah penerbit SBN dan pemilik banyak BUMN. BI menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan. Sementara Danantara berperan sebagai pengelola investasi negara.
Menurut Rizal, jika ketiganya masuk sebagai pemegang saham BEI tanpa pagar tata kelola yang ketat, pasar bisa menangkap sinyal bahwa bursa berpotensi menjadi arena kebijakan negara, bukan lagi lembaga pasar yang netral.
"Ini berbahaya karena kredibilitas bursa sangat bergantung pada persepsi independensi, transparansi, dan equal treatment bagi seluruh pelaku pasar," terangnya.
Di sisi lain, lanjut Rizal, masalah utamanya juga adalah potensi tumpang tindih peran (overlapping roles). Kementerian Keuangan merupakan penerbit Surat Berharga Negara (SBN), Bank Indonesia berperan menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, sementara Danantara merupakan investor institusional yang mengelola aset strategis negara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Zidane Ingin Menang di Stade de France
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Tebet Jaksel, Sempat Diancam Bunuh
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022