
Karyawan berada di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Sejumlah lembaga negara yang terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 8B ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru direvisi dan disahkan pada 4 Juni 2026.
Meski begitu, kepemilikan sejumlah lembaga negara tersebut tetap harus mempertahankan independensi BEI sebagai otoritas pasar modal Indonesia, sebagaimana tertuang pada Pasal 8B Ayat (2).
Menurut, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Rizal Taufikurahman, kebijakan ini tidak bisa dibaca sekadar sebagai perluasan pemegang saham BEI, tetapi juga sebagai perubahan arsitektur tata kelola pasar modal.
Secara teknokratis, keterlibatan Kemenkeu, BI, dan Danantara bisa memperkuat pendalaman pasar, koordinasi stabilitas keuangan, dan pembiayaan pembangunan.
"Namun, titik rawannya sangat jelas, yaitu BEI adalah infrastruktur pasar, bukan instrumen kebijakan fiskal, moneter, atau investasi negara. UU memang menyebut kepemilikan harus tetap menjaga independensi BEI," ungkap Rizal kepada JawaPos.com, Senin (22/6).
Lebih lanjut, Rizal menyebut risiko terbesar dari kebijakan ini adalah konflik kepentingan institusional. Pasalnya, Kemenkeu adalah penerbit SBN dan pemilik banyak BUMN. BI menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan. Sementara Danantara berperan sebagai pengelola investasi negara.
Menurut Rizal, jika ketiganya masuk sebagai pemegang saham BEI tanpa pagar tata kelola yang ketat, pasar bisa menangkap sinyal bahwa bursa berpotensi menjadi arena kebijakan negara, bukan lagi lembaga pasar yang netral.
"Ini berbahaya karena kredibilitas bursa sangat bergantung pada persepsi independensi, transparansi, dan equal treatment bagi seluruh pelaku pasar," terangnya.
Di sisi lain, lanjut Rizal, masalah utamanya juga adalah potensi tumpang tindih peran (overlapping roles). Kementerian Keuangan merupakan penerbit Surat Berharga Negara (SBN), Bank Indonesia berperan menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, sementara Danantara merupakan investor institusional yang mengelola aset strategis negara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
