
Karyawan berada di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Sejumlah lembaga negara yang terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 8B ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru direvisi dan disahkan pada 4 Juni 2026.
Meski begitu, kepemilikan sejumlah lembaga negara tersebut tetap harus mempertahankan independensi BEI sebagai otoritas pasar modal Indonesia, sebagaimana tertuang pada Pasal 8B Ayat (2).
Menurut, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Rizal Taufikurahman, kebijakan ini tidak bisa dibaca sekadar sebagai perluasan pemegang saham BEI, tetapi juga sebagai perubahan arsitektur tata kelola pasar modal.
Secara teknokratis, keterlibatan Kemenkeu, BI, dan Danantara bisa memperkuat pendalaman pasar, koordinasi stabilitas keuangan, dan pembiayaan pembangunan.
"Namun, titik rawannya sangat jelas, yaitu BEI adalah infrastruktur pasar, bukan instrumen kebijakan fiskal, moneter, atau investasi negara. UU memang menyebut kepemilikan harus tetap menjaga independensi BEI," ungkap Rizal kepada JawaPos.com, Senin (22/6).
Lebih lanjut, Rizal menyebut risiko terbesar dari kebijakan ini adalah konflik kepentingan institusional. Pasalnya, Kemenkeu adalah penerbit SBN dan pemilik banyak BUMN. BI menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan. Sementara Danantara berperan sebagai pengelola investasi negara.
Menurut Rizal, jika ketiganya masuk sebagai pemegang saham BEI tanpa pagar tata kelola yang ketat, pasar bisa menangkap sinyal bahwa bursa berpotensi menjadi arena kebijakan negara, bukan lagi lembaga pasar yang netral.
"Ini berbahaya karena kredibilitas bursa sangat bergantung pada persepsi independensi, transparansi, dan equal treatment bagi seluruh pelaku pasar," terangnya.
Di sisi lain, lanjut Rizal, masalah utamanya juga adalah potensi tumpang tindih peran (overlapping roles). Kementerian Keuangan merupakan penerbit Surat Berharga Negara (SBN), Bank Indonesia berperan menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, sementara Danantara merupakan investor institusional yang mengelola aset strategis negara.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
