
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran kejaksaan dan kepolisian di wilayah hukum Jawa Timur, yang digelar di Surabaya, Kamis (7/5). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran kejaksaan dan kepolisian di wilayah hukum Jawa Timur, yang digelar di Surabaya, Kamis (7/5). Kegiatan ini digelar sebagai bentuk perhatian serius terhadap maraknya kasus penipuan digital yang merugikan masyarakat dan menimbulkan keresahan di ruang siber.
Terlebih modus yang dilakukan kian beragam, mulai dari manipulasi data, penyamaran sebagai pihak bank, pengiriman tautan palsu, hingga iming-iming hadiah dan situs web yang dirancang untuk menipu korban. Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menilai penguatan sinergi antar aparat penegak hukum adalah langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
"Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antara OJK dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI dalam menangani berbagai tindak pidana keuangan, termasuk yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi," ujarnya, Jumat (8/5).
Yuliana menyebut tindak pidana sektor jasa keuangan di Indonesia masih didominasi kasus penipuan perbankan, asuransi bodong, pembiayaan fiktif, hingga pinjaman online (pinjol).
"Kalau modus perbankan biasanya kredit fiktif. Kalau pasar modal biasanya penyampaian informasi yang tidak benar. Kemudian penyalahgunaan dana IPO, kemudian indikasi manipulasi pasar," imbuhnya.
Ada juga penipuan digital dengan modus impersonasi, yakni berpura-pura menjadi orang lain. Oleh karena itu, OJK bersama kementerian, perbankan, dan asosiasi membentuk Indonesian Anti Scam Centre (IASC).
"Itu laporannya banyak sekali. Kemarin sudah mencapai puluhan ribu, ada yang ditipu sampai Rp192 miliar dan itu dikembalikan. Asalkan yang merasa ditipu itu gercep (gerak cepat) dan segera lapor (ke aparat hukum)," ujar Yuliana.
Dalam kesempatan yang sama, OJK memaparkan bahwa hingga akhir Maret 2026, sebanyak 181 tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap berkas perkarannya atau P-21.
Perkara tersebut terdiri dari 143 perkara Perbankan, 9 perkara Pasar Modal, 24 perkara Asuransi dan Dana Pensiun, serta 5 perkara Pembiayaan. Dari jumlah tersebut, 151 perkara telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
