Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Agustus 2025 | 01.20 WIB

Kredit Pindar Tumbuh Double Digit di Tengah Pengetatan Bunga, Virgin Borrower jadi Tantangan Baru

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar (dua dari kanan) dalam diskusi di kantor Center of Economic and Law Studies (Celios), Jakarta, Senin (11/8). (Agas Putra Hartanto/Jawa Pos) - Image

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar (dua dari kanan) dalam diskusi di kantor Center of Economic and Law Studies (Celios), Jakarta, Senin (11/8). (Agas Putra Hartanto/Jawa Pos)

JawaPos.com - Meski penetapan batas maksimum manfaat ekonomi terus disesuaikan, outstanding pinjaman daring (pindar) masih tumbuh double digit. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengakui permintaan masih tinggi. Seiring dengan peralihan masyarakat pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal ke pindar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pindar tumbuh 25,06 persen Year-on-Year (YoY) pada Juni 2025. Dengan nominal menjadi Rp 83,52 triliun. Meski, realisasi itu menurun dibandingkan pertumbuhan Mei 2025 sebesar 27,93 persen YoY. 

"Yang jelas trennya (pertumbuhan pembiayaan pindar) naik terus. Karena ada perpindahan, switching dari pinjol ilegal ke pindar. Itu yang kita harapkan memang. Kami menyebutnya virgin borrower," kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar dalam diskusi di kantor Center of Economic and Law Studies (Celios), Jakarta, Senin (11/8). 

Menurut dia, secara nominal memang tidak terlalu besar. Berkisar Rp 200-500 miliar setiap bulan. Sebab, Entjik mengklaim penyaluran pembiayaan lewat pinjol ilegal bisa mencapai Rp 230-260 triliun. 

Untuk membedakan pindar dan pinjol ilegal, OJK mengatur batas maksimum manfaat ekonomi melalui SEOJK nomor 19/SEOJK.06/2023. Dengan tujuan melindungi masyarakat dari suku bunga tinggi. Sehingga membantu AFPI menertibkan anggotanya agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

Saat ini, regulator menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan sebesar 0,3 persen per hari. Sedangkan, tenor lebih dari 6 bulan sebanyak 0,2 persen per hari.

Untuk pinjaman produktif, segmen usaha mikro dan ultra mikro tenor kurang dari 6 bulan sebesar 0,275 persen per hari. Sedangkan tenor lebih dari 6 bulan 0,1 persen per hari. Sementara pinjaman segmen usaha kecil dan menengah untuk tenor kurang dari maupun lebih dari 6 bulan sebesar 0,1 persen per hari.

"Menurut riset kami, acuan suku bunga segini sudah pas. Karena memang (tenor pembiayaan) pindar itu short term. Kalau diturunkan lagi, saya khawatir disbursement akan turun. Sehingga pinjol ilegal akan merajalela," ungkap Entjik. 

Meski permintaan pembiayaan tinggi, lanjut dia, AFPI tetap selektif. Dengan melalui proses asesmen dan credit scoring. Jika memenuhi, tentu pindar akan menyalurkan pembiayaannya. 

Dengan begitu, kualitas pembiayaan pindar tetap terjaga. Tercermin dari tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,85 persen per Juni 2025. Menurun dibanding bulan sebelumnya di level 3,19 persen. 

"Sehingga yang virgin-virgin (borrower) ini nggak dulu deh. Kalau analisis dan credit scoring-nya kurang. Lebih milih ke (borrower) existing saja. Karena track record ada," jelasnya. 

Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Hari Gamawan menyatakan, pembatasan manfaat ekonomi atau bunga tidak menghambat pertumbuhan industri pindar. Justru ketika tidak dikontrol, justru bunga pinjol akan semakin tinggi.

"Ini menjadi kebijakan untuk menjaga jangan sampai hal-hal yang tidak baik termasuk suku bunga menjadi masalah di masyarakat," katanya. 

Selain itu, OJK terus mendorong penguatan permodalan, tata kerola, manajemen risiko, dan sumber daya manusia (SDM). Sehingga industri pindar dibangun dengan rencana yang matang bersama dengan seluruh stakeholder. Dengan begitu, akan juga menguatkan dari sisi perlindungan konsumen.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore