Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Januari 2017 | 01.22 WIB

Kisah Nurul Huda dan Rini Astutik, Mediator Perceraian Termuda di PA Sidoarjo

SABAR DAN TENANG: Nurul Huda dan Rini Astutik sedang menunggu ‘’pasien’’ di ruang mediasi Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo pada Selasa (24/1). - Image

SABAR DAN TENANG: Nurul Huda dan Rini Astutik sedang menunggu ‘’pasien’’ di ruang mediasi Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo pada Selasa (24/1).


Rini Astutik, mediator lain, menuturkan bahwa banyak pihak yang belum paham soal tujuan mediasi. Padahal, mediasi juga masuk dalam hukum acara. Hal itu merupakan proses awal sebelum para pihak masuk materi pokok persidangan.


”Selama ini yang mereka tahu mediasi agar bisa damai, rujuk,” ucap perempuan 29 tahun itu lantas tersenyum.


Sebagai seorang mediator, Rini harus memiliki mental baja. Menjadi ”keranjang” penerima luapan kemarahan kerap dialaminya. Ibu satu anak tersebut menyadari, mereka yang datang ke PA memiliki beragam masalah. Bagaikan menyaksikan sinetron kehidupan. Rini pernah mengalami kejadian seorang istri yang pingsan setelah menangis histeris karena tidak terima diceraikan saat mediasi. Dia dan petugas pengadilan pun menggotongnya ke musala untuk disadarkan.


Ada pula suami yang memohon-mohon sampai bersimpuh di kaki istri agar tidak terjadi perceraian. Juga, ada suami yang emosi dan melempar barang ke muka istri. ”Makanya, dalam mediasi, di meja tidak boleh ada barang-barang agar tidak ada yang terluka,” tegasnya.


Rini pernah diancam salah seorang pihak yang bercerai karena tidak terima atas gugatan pasangannya. Jika perceraian tetap dilakukan, pengadilan akan dibuat gempar. Ada juga suami yang mengancam membunuh istrinya jika tetap ngeyel berpisah. ”Yo wis iku resiko (itu sudah risiko). Kami harus terima,” kata ibu satu anak tersebut.


Di PA Kota Delta, Huda dan Rini yang bergabung sejak 2012 merupakan mediator termuda. Kala itu mereka belum berumah tangga. Sering kali masukan dan nasihat mereka diacuhkan karena dianggap tidak memiliki pengalaman berumah tangga.



Saat ini total ada tujuh mediator di PA. Lima mediator lainnya merupakan pensiunan hakim dan hakim tinggi. Bidang tugas mereka tidak hanya di Kota Delta, sedangkan Rini dan Huda tetap setia di PA Sidoarjo saja. (*/c21/pri/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore