Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Agustus 2018 | 23.23 WIB

Terbukti Gunakan Sabu, Dhawiya Zaida Dituntut 2 Tahun Rehabilitasi

Dhawiya Zaida dituntut 2 tahun rehabilitasi. - Image

Dhawiya Zaida dituntut 2 tahun rehabilitasi.

JawaPos.com - Dhawiya Zaida dituntut dua tahun rehabilitasi dikurangi masa tahanan 6 bulan. Sebab, ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.


"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana. Pidana tersebut dijalani di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," kata JPU Lenni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8).


Menurut Lenni, tuntutan tersebut dijatuhkan karena terdakwa Dhawiya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009. Sebagaimana, dikuatkan dengan barang bukti berupa sabu denngan berat 0,49 gram.


"Menuntut terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan lebih subsider kami, sehingga menyatakan barang bukti berupa sebuah dompet warna silver merek Mango yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram, 2 buah alat isap sabu dan barang bukti lainnya, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan," papar JPU.


Diketahui, sebelumnya Dhawiya Zaida dituntut dakwaan primer Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, dakwaan subsider, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Namun, kedua dakwaan dalam kedua pasal tersebut tidak terpenuhi dan tidak terbukti, maka harus dibebaskan.


Sementara itu, dakwaan lebih subsider Pasal 127 ayat 1 UU huruf a RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, unsur ini telah secara sah dan terbukti.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore