Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Mei 2026 | 02.26 WIB

Komisi III DPR Desak Polres Metro Jaksel Hentikan Laporan Erin Terhadap ART Herawati

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang dituduh melakukan korupsi anggaran proyek video profil desa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang dituduh melakukan korupsi anggaran proyek video profil desa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi III DPR RI menerima aduan yang disampaikan asisten rumah tangga (ART) Herawati atas perlakuan tidak menyenangkan dialaminya menjadi korban penganiayaan atau kekerasan fisik dan verbal dari majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti laporan polisi yang sempat dibuat Erin terhadap Hera, sapaan akrab Herawati, di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dia berpandangan bahwa laporan polisi oleh Erin terhadap Hera tidak tepat karena menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Menurut dia, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tidak seperti laporan yang dibuat Erin terhadap Hera.

"Kalau kasusnya seperti itu tentu tidak tepat, kenapa? Karena yang dimaksud data pribadi itu bukan soal foto-foto seperti itu, tapi perlindungan masyarakat terhadap keamanan KTP, rekening, dan lain sebagainya," ungkap Habiburokhman.

Komisi III DPR RI mendesak Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan polisi dengan nomor LP/1697/4/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan maupun LP lainnya yang ditujukan kepada Herawati.

"Karena dalam perkara ini, yang bersangkutan merupakan korban yang dilindungi secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban," kata Habiburokhman.

Komisi III DPR meminta pihak kepolisian untuk berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam menangani kasus Erin Vs Hera.

"Kita ingin pastikan hukum itu bukan alat untuk mengkriminalisasi orang, bukan untuk memenjarakan orang, tapi untuk membuat perbaikan sistem. Penegakan hukum untuk menghadirkan keadilan bagi warga negara, terutama mereka yang lemah," tutur Habiburokhman.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore