Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 Maret 2026, 23.49 WIB

Kata Raffi Ahmad, Gugatan Rp 24 Miliar Membebani Pikiran Vidi Aldiano Sebelum Meninggal

Artis Raffi Ahmad tiba di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Artis Raffi Ahmad tiba di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu (7/3), setelah sekitar 7 tahun berjuang melawan penyakit kanker ginjal. Keluarga senang dan bangga karena Vidi telah berjuang secara optimal untuk hidupnya.

Harry Kiss, ayahanda Vidi Aldiano mengungkapkan, jika penyakit itu dialami oleh orang lain, belum tentu orang tersebut bisa sekuat Vidi saat menjalaninya. 

Beban pikiran yang dialami Vidi Aldiano sebelum meninggal ternyata bukan hanya gara-gara penyakit kanker ginjal yang dideritanya. Menurut Raffi Ahmad dalam sebuah acara televisi, Vidi juga masih sangat terbebani dengan gugatan senilai Rp 24 miliar dari Keenan Nasution terkait polemik masalah hak cipta lagu Nuansa Bening.

"Dia bilang pusing soal polemik masalah hak cipta lagu," kata Raffi Ahmad dalam program FYP Trans 7.

Curhatan itu disampaikan Vidi Aldiano kepada suami Nagita Slavina saat melakukan video call pada Desember 2025.Ketika itu, Raffi Ahmad meminta Vidi untuk tidak memikirkan masalah itu, apalagi kondisi kesehatannya sedang kurang baik harus berjuang melawan penyakit kanker ginjal. 

"Dia digugat puluhan miliar kan, aku bilang sama Vidi nggak usah takut. Insya Allah nggak kenapa-napa," kata Raffi Ahmad.

Pria asal Bandung memastikan akan ikut memberikan dukungan untuk Vidi Aldiano. Raffi juga meyakinkan Vidi Aldiano bahwa teman-teman lain seperti Ariel NOAH dll akan berada di barisan Vidi untuk membantu sekaligus memberikan perlindungan hukum.

"Aman insya Allah," tegas Raffi Ahmad menirukan perkataannya ke Vidi Aldiano.

Diketahui, Vidi Aldiano digugat perdata oleh pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025 terkait masalah hak cipta. Keenan Nasution menggugat Vidi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar. 

Pada November 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara itu dengan menolak gugatan Keenan Nasution. Dengan pertimbangan, gugatan cacat formil karena pihak penggugat tidak melibatkan penyelenggara konser dan platform musik digital.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore