
RINGSEK: Mobil yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya dievakuasi ke Mako Satlantas Polres Jombang, Jawa Timur, kemarin. (ACHMAD REZA W/JAWA POS RADAR JOMBANG)
JawaPos.com–Tubagus Muhammad Joddy, mengakui bahwa dalam kecelakaan yang menewaskan aktris Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah atau Bibi, adalah kali kedua dia bermain ponsel sambil menyetir.
Joddy merupakan sopir mobil Mitsubishi Pajero Sport B 1264 BJU yang ditumpangi pasangan aktris Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi, serta anak dan asisten Vanessa. Vanessa dan suaminya meninggal usai terjadi kecelakaan di Tol Jakarta–Surabaya, titik Tol Jombang KM 672, Kamis (4/11).
Pengakuan Joddy itu disampaikan kepada Dirlantas Polda Jatim Kombespol Latief Usman. Joddy mengakui sudah pernah bermain ponsel sambil menyetir.
”Tersangka mengaku main HP sambil menyetir yang kedua kalinya,” tutur Latief di Mapolda Jatim, Kamis (11/11).
Pengakuan itu, lanjut Latief, akan dijadikan sebagai dasar dari penyidikan. Joddy juga mengakui mengendarai mobil dengan kecepatan 120 km/jam.
”Padahal batas maksimal menyetir di tol adalah 80 km/jam,” tegas Latief.
Karena itu Joddy ditetapkan sebagai tersangka per Rabu (10/11). Terdapat dua pasal yang disangkakan kepada Joddy. Dua pasal tersebut terkait dengan kelalaian dan kondisi korban yang meninggal dunia.
”Tersangka Joddy dikenakan pasal 310 ayat 4 dan pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya,” tutur Latief di Mapolda Jatim.
Terdapat beberapa petunjuk dan bukti yang membuat Joddy dikenai dua pasal tersebut. Yakni pada pukul 11.58 WIB saat terjadinya kecelakaan, Joddy terbukti menggunakan ponsel.
”Joddy mengaku dan terbukti menggunakan posnel untuk menghubungi orang tuanya. Kami sudah menghubungi orang tuanya memastikan hal itu,” terang Latief.
Untuk pasal 310, disangkakan pada Joddy karena dia terbukti dan mengaku menyetir mobil dengan kecepatan 120 km/jam.
”Pasal itu dikenakan pada Joddy karena terbukti lalai. Di jalan tol, maksimal kecepatan 80 km/jam. Sementara Joddy mengakui menyetir dengan kecepatan 120 km/jam,” tegas Latief.
Saat ini, Joddy ditahan di Polres Jombang. ”Kami olah TKP dan CCTV. Akan kami lihat lagi,” kata Latief.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
