
Instagram Gen Halilintar Official
JawaPos.com - Gen Halilintar boleh merasa lega karena gugatan yang dilayangkan Nagaswara terkait kasus pelanggaran hak cipta lagu 'Lagi Syantik' ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacara Gen Halilintar, Agustinus Nahak, mengungkapkan, kliennya pun cukup senang.
Namun kebahagiaan tersebut tidak diekspresikan secara berlebihan di tengah pandemi virus korona atau Covid-19 seperti sekarang ini. “Dengan keluarga Gen Halilintar semalam sudah sempat komunikasi. Mereka bahagia lah, bersyukur kepada Allah. Tapi mereka mengungkapkan kebahagiaan tidak perlu dengan euforia yang berlebihan,” kata Agustinus Nahak kepada JawaPos.com, Selasa (31/3).
Yang membuat mereka kian bahagia, selain dibayangi kerugian yang mencapai 9,5 miliar jika Nagaswara menang, Gen Halilintar juga terancam dibui di atas 12 tahun penjara. Karena menurut penuturan Agustinus Nahak, kasus ini mempunyai konsekuensi hukum yang cukup serius.
“Mereka bahagia juga karena lepas dari ancaman hukuman di atas 12 tahun,” lanjutnya.
Menangnya Gen Halilintar atas kasus ini, disebut Agustinus Nahak sebagai kemenangan bagi banyak orang. Karena jika kasus ini dimenangkan oleh pihak Nagaswara, akan memiliki dampak yang cukup besar. Orang-orang yang melakukan cover lagu juga bisa dipermsalahkan secara hukum.
“Kalau gugatan ini sampai diterima, semua orang akan kena masalah. Ini bukan cuma lagu Lagi Syantik, semua lagu juga di-cover oleh banyak orang dengan berbagai macam gaya. Disitulah pertimbangan hakim. Putusan ini membawa harapan baru. Orang tidak bisa didiskreditkan atau dibatasi kreativitasnya,” tutur Agustinus Nahak.
Kasus ini bermula dari cover lagu 'Lagi Syantik' oleh Gen Halilintar pada 2018 silam tanpa meminta izin kepada label musik Nagaswara atau pencipta lagunya. Video cover itu kemudian di-posting Gen Halilintar di YouTube. Pihak Nagaswaran pun menilai apa yang dilakukan Gen melanggar hak cipta.
Gagal mengkomunikasikan permasalahan ini secara baik-baik, Nagaswara kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatannya terdaftar dengan nomor dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=pdIbQlpYKeQ
https://www.youtube.com/watch?v=OjsObdDou8Y
https://www.youtube.com/watch?v=TfbKyiq7PyM

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
