Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 31 Maret 2020 | 20.55 WIB

Menang dari Nagaswara, Gen Halilintar Bersyukur Tanpa Euforia Berlebih

Instagram Gen Halilintar Official - Image

Instagram Gen Halilintar Official

JawaPos.com - Gen Halilintar boleh merasa lega karena gugatan yang dilayangkan Nagaswara terkait kasus pelanggaran hak cipta lagu 'Lagi Syantik' ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacara Gen Halilintar, Agustinus Nahak, mengungkapkan, kliennya pun cukup senang.

Namun kebahagiaan tersebut tidak diekspresikan secara berlebihan di tengah pandemi virus korona atau Covid-19 seperti sekarang ini. “Dengan keluarga Gen Halilintar semalam sudah sempat komunikasi. Mereka bahagia lah, bersyukur kepada Allah. Tapi mereka mengungkapkan kebahagiaan tidak perlu dengan euforia yang berlebihan,” kata Agustinus Nahak kepada JawaPos.com, Selasa (31/3).

Yang membuat mereka kian bahagia, selain dibayangi kerugian yang mencapai 9,5 miliar jika Nagaswara menang, Gen Halilintar juga terancam dibui di atas 12 tahun penjara. Karena menurut penuturan Agustinus Nahak, kasus ini mempunyai konsekuensi hukum yang cukup serius.

“Mereka bahagia juga karena lepas dari ancaman hukuman di atas 12 tahun,” lanjutnya.

Menangnya Gen Halilintar atas kasus ini, disebut Agustinus Nahak sebagai kemenangan bagi banyak orang. Karena jika kasus ini dimenangkan oleh pihak Nagaswara, akan memiliki dampak yang cukup besar. Orang-orang yang melakukan cover lagu juga bisa dipermsalahkan secara hukum.

“Kalau gugatan ini sampai diterima, semua orang akan kena masalah. Ini bukan cuma lagu Lagi Syantik, semua lagu juga di-cover oleh banyak orang dengan berbagai macam gaya. Disitulah pertimbangan hakim. Putusan ini membawa harapan baru. Orang tidak bisa didiskreditkan atau dibatasi kreativitasnya,” tutur Agustinus Nahak.

Kasus ini bermula dari cover lagu 'Lagi Syantik' oleh Gen Halilintar pada 2018 silam tanpa meminta izin kepada label musik Nagaswara atau pencipta lagunya. Video cover itu kemudian di-posting Gen Halilintar di YouTube. Pihak Nagaswaran pun menilai apa yang dilakukan Gen melanggar hak cipta.

Gagal mengkomunikasikan permasalahan ini secara baik-baik, Nagaswara kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatannya terdaftar dengan nomor dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=pdIbQlpYKeQ

https://www.youtube.com/watch?v=OjsObdDou8Y

https://www.youtube.com/watch?v=TfbKyiq7PyM

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore