
Togar Situmorang, pengacara Christoper Steffanus Budianto alias Steven, penggugat Jessica Iskandar terkait kasus gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan,Rabu (5/10)./Abdul Rahman
JawaPos.com - Christoper Steffanus Budianto alias Steven dan Jessica Iskandar akhirnya menjalani proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Perbuatan Melawan Hukum.
Steven selaku penggugat diwakili kuasa hukumnya, Togar Situmorang, menyampaikan sejumlah poin untuk terjadinya proses perdamaian dengan Jedar. Sejumlah poin itu disampaikan dalam agenda mediasi yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11).
"Pertama, keinginan kami pertama mencari yang terbaik agar masalah ini bisa selesai. Masalah yang selesai bukan di PN Jakarta Selatan saja tapi juga di Polda Metro," kata Togar di PN Jaksel, Rabu (2/11).
Poin kedua dalam perdamaian yang diajukan Steven dengan menyatakan kesiapan untuk melakukan pengembalian unit mobil yang terbukti milik Jedar, sapaan akrab Jessica Iskandar." Mobil Alphard, Mini Cooper," ujarnya.
Poin ketiga, Steven juga siap untuk mempertanggung jawabkan soal dana dalam bentuk dolar sekitar USD 30.000 yang sempat dipermasalahkan oleh Jessica Iskandar. Dan poin keempat, meminta pihak tergugat untuk melakukan permohonan maaf karena dianggap sudah membuat kegaduhan dengan menggelar jumpa pers di bilangan Menteng Jakarta Pusat pada 14 Juli 2022.
"Kita sudah resmi ungkapkan di depan persidangan. Di depan hakim mediator yang ditunjuk oleh majelis," papar Togar Situmorang.
Sementara itu, Rolland E Potu selaku kuasa hukum Jessica Iskandar menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk proses mediasi dan terjadinya perdamaian. Dengan catatan, prosesnya berlangsung secara fair dan memenuhi aspek keadilan.
Sidang mediasi hari ini tidak mencapai kesepakatan dan ditunda pada pekan depan. "Akan memberikan listing (poin perdamaian) dari pihak sana dan juga pihak kami. Kami juga akan berikan poin- poin penawaran ke mereka,” kata Rolland.
Pihak Jessica Iskandar menaruh harapan besar dalam mediasi berikutnya Steven selaku penggigat bisa hadir ke pengadilan. Sebab Jedar dan Vincent juga selalu hadir.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
