Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Mei 2025 | 04.40 WIB

Kronologi Lesti Kejora Dilaporkan Pencipta Lagu dari Nike Ardilla

Penyanyi Dangdut Lesti Kejora saat mengikuti sesi latihan bersama timnya di Studio, Jakarta, Kamis (26/09/2024). (Imam Husein/Jawa Pos) - Image

Penyanyi Dangdut Lesti Kejora saat mengikuti sesi latihan bersama timnya di Studio, Jakarta, Kamis (26/09/2024). (Imam Husein/Jawa Pos)

JawaPos.com-- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi buka suara terkait laporan polisi dilakukan Yonny Dores yang merupakan pencipta lagu legendaris, terhadap penyanyi dangdut Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 20 Mei 2025, 

Pencipta lagu untuk sejumlah penyanyi mulai dari Nike Ardilla, Iis Dahlia, hingga Inul Daratista itu melaporkan Lesti Kejora setelah lagu-lagu ciptaannya digunakan tanpa izin dan terjadi sudah cukup lama dengan pola yang berulang.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi laporan polisi yang dilakukan Yonny Dores kepada Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

"Peristiwanya terjadi sejak tahun 2018 sampai sekarang. Pihak terlapor melakukan cover beberapa lagu milik korban, dan kemudian di-upload ke YouTube tanpa ada izin dari korban," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/5).

Adapun lagu-lagu yang digunakan Lesti Kejora tanpa izin yaitu lagu berjudul Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Buaya Buntung, Arjunanya Buaya, dan lain-lain.

Yonny Dores melaporkan Lesti Kejora dengan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Atas kasus ini, Lesti terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Laporan Yonny Dores kepada Lesti Kejora juga dilengkapi dengan sejumlah bukti. Yaitu berupa pernyataan tertulis dari pihak publisher menyatakan Lesti tidak pernah minta izin, dan video cover yang dilakukan Lesti Kejora.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Mohon beri kami waktu, laporan sudah kami terima.Tim masih melakukan pendalaman," ungkapnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore