
Kim Hanbin alias B.I. (Instagram)
JawaPos.com–Mantan member boy grup asal Korea Selatan IKON Hanbin, makin menunjukkan kesuksesan dalam karir. Hanbin yang memiliki nama panggung B.I lahir pada 22 Oktober 1996 terkenal sebagai rapper, produser rekaman, penyanyi, penari, dan juga leader saat masih di IKON.
Pada 2014 Hanbin pernah muncul dalam acara kompetisi rap yang terkenal yang dilaksanakan M.net yaitu acara Show Me The Money. Hanbin sempat terlibat dalam kontroversi masalah pembelian narkoba.
Namun dia dinyatakan negatif oleh kepolisian setempat. Tapi YG Entertainment mengumumkan Hanbin hengkang dari Grup IKON pada 12 Juni 2019.
Setelah keluar dari IKON, Hanbin dikenal sebagai direktur eksekutif dari sebuah agency hiburan yaitu IOK Entertainment yang juga founder dari 131 label.
Dikutip dari Soompi, pada Sabtu (15/7), B.I secara resmi mengumumkan akan comeback pada Oktober dengan EP globalnya yang telah lama ditunggu-tunggu Love or Loved Part.2.
”Meskipun B.I tidak mengungkapkan tanggal pasti untuk comeback-nya, dia mengungkap teaser pertama yang mencolok,” tulis Soompi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
