
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) bersama Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan perwakilan SPBU swasta memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan SPBU swasta di Jakarta, Jumat (19/9/2025). (Salman Toyi
JawaPos.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia merespons gugatan perdata terhadap dirinya yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) imbas kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta.
"Ya, kami menghargai proses hukum," ucap Bahlil ketika ditemui di sela-sela rapat Koordinasi Persiapan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (1/10).
Gugatan terhadap Bahlil terdaftar dalam sistem PN Jakpus pada Senin (29/9) dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, pihak tergugat dalam perkara perdata tersebut adalah PT Pertamina (Persero) dan PT Shell Indonesia.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh seorang warga sipil bernama Tati Suryati. Dalam pokok perkaranya, Tati menyampaikan secara rutin melakukan pengisian di SPBU yang dikelola oleh Shell Indonesia.
Kemudian, pada 14 September 2025, Tati menemukan bahwa bahan bakar yang biasa ia beli tidak tersedia di SPBU Shell. Sulitnya menemukan BBM di SPBU Shell menyebabkan Tati menggugat ketiga pihak tersebut.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan SPBU swasta Shell, Vivo, bp, dan Exxon Mobil menyetujui untuk membeli stok BBM tambahan dengan skema impor melalui Pertamina.
Langkah tersebut untuk mengatasi kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta, seperti Shell dan bp, yang telah terjadi sejak Agustus.
Menurut Bahlil, dari kesepakatan tersebut, SPBU swasta mengajukan beberapa syarat dalam skema impor tambahan BBM lewat kolaborasi dengan Pertamina, yaitu BBM yang dibeli merupakan BBM murni (base fuel) yang nantinya akan dilakukan pencampuran di tangki SPBU masing-masing.
Akan tetapi, berdasarkan pertemuan kedua antara Pertamina dengan badan usaha swasta pada Selasa (23/9), beberapa perusahaan masih memerlukan waktu untuk melakukan koordinasi dengan kantor pusat global masing-masing.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
