
Ilustrasi kantor Menneg BUMN Jakarta
JawaPos.com - Permasalahan mantan Awak Mobil Tangki (AMT) PT Garda Utama Nasional yang bermitra dengan PT Pertamina Patra Niaga kembali meruncing. Para AMT melakukan aksi long march dari Plumpang menuju ke depan istana Negara dan dilanjutkan dengan demonstrasi.
Hal ini terjadi seiring dengan keluarnya keputusan PTUN Nomor Perkara 154/G/2018/PTUN-JKT dan Nomor Perkara 161/G/2018/PTUN-JKT pada tanggal 8 Januari 2019 yang membatalkan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Nomor: Kep.21/PNKJ/IV/2018 tanggal 16 April 2018 dan Penetapan Sudinaker Jakarta Utara Nomor 402/2017.
“Tuntutan-tuntutan ini adalah tuntutan yang sudah dibatalkan oleh PTUN, dimana salah satu butir tuntutan para AMT yakni menyangkut tuntutan untuk menaikkan status para AMT dari pegawai outsorcing menjadi pegawai tetap di PT Pertamina Patra Niaga adalah hal yang tidak mungkin dilakukan saat ini," ujar kata Mamit Setiawan, Direktur Executive Energy Watch dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/2).
Menurut Mamit, penyelesaian soal AMT harusnya bisa diselesaikan cukup di Pertamina atau Kementrian BUMN atau Kementerian Ketenagakerjaan.
Serikat Pekerja (SP) AMT menyuarakan empat tuntutan yakni Pertama, meminta segera dibayarkan upah lembur yang belum dibayarkan sesuai nota sudinaker dan Kementerian Tenaga Kerja dan upah proses selama di-PHK.
Kedua, mempekerjakan kembali 1.095 AMT yang di-PHK massal dan secara sepihak. Ketiga, pengangkatan sebagai karyawan tetap di PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Petrofin, sesuai dengan nota sudinaker yang sudah disahkan oleh pengadilan.
Keempat, para AMP meminta pembayaran hak pensiun bagi pekerja yang lanjut usia sesuai perundang undangan yang berlaku.
Pertamina sebagai pemenang lelang distribusi BBM oleh BPH migas menugaskan salah satu anak Perusahaannya yakni PT Pertamina Patra Niaga untuk mendistribusikan BBM hingga ke masyarakat. “Sebagai salah satu tugas tersebut, PT Pertamina Patra Niaga melakukan lelang kepada perusahaan angkutan untuk mendistrbisukan BBM dari TBBM Pertamina menuju ke stasiun pengisian BBM” kata Mamit.
PT Garda Utama Nasional (GUN) memenangkan lelang tersebut dan melakukan alih tenaga dari PT Sapta Sarana Sejahtera (SSS).Bahwa alih tenaga ini berlangsung dengan baik, dan bahkan pihak PT SSS membayarkan pesangon kepada para AMT sesuai masa kerja pungkasnya. Permasalahan pun mulai terjadi ketika PT GUN ingin menjadikan para AMT sebagai pegawai tetap di perusahaannya. Para AMT tidak menerima dan menuntut untuk dijadikan pegawai tetap langsung di bawah PT Pertamina Patra Niaga.
“Ini tidak mungkin karena para AMT tidak bermitra secara langsung dengan PT Pertamina Patra Niaga melainkan di bawah bendera PT GUN,"tegas Mamit .
PT GUN sendiri dalam proses rekrutmen pegawai tetapnya menetapkan beberapa standard serta point penilaian serta masa percobaan. Sejak itulah demonstrasi serta aksi mogok mulai dilakukan oleh pihak AMT hingga hari ini.
“Di Negara demokrasi seperti Indonesia, penyampaian tuntutan melalui demonstrasi merupakan hal yang lumrah. Akan tetapi, demonstrasi dan tuntutan tersebut harus tepat sasaran” lanjut Mamit.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
