OJK Minta Wanaartha Life Penuhi Hak Pemegang Polis

24 Januari 2023, 11:23:52 WIB

JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha. Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (PT WAL) alias Wanaartha Life telah dibentuk. Regulator juga telah menerima menerima dokumen rapat umum pemegang saham (RUPS) sirkuler yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menuturkan, RUPS Wanaartha Life telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi sebelum 30 hari sejak pencabutan izin usaha. Dasar hukum penyelenggaraan RUPS sirkuler adalah Pasal 91 Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) serta Pasal 10 Ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL.

Selanjutnya, OJK menelaah dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon tim likuidasi yang sudah ditunjuk dalam RUPS dan disampaikan oleh direksi. “Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon tim likuidasi yang memenuhi syarat dari tiga orang calon yang diajukan,” kata Ogi, akhir pekan lalu.

Pada 13 Januari 2023, tim likuidasi memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran. Yakni dengan mendaftarkan dan memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mengenai akta penetapan RUPS sirkuler serta mengumumkannya di surat kabar harian.

Dengan demikian, para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi. Untuk kemudian, dilakukan verifikasi atas dokumen pendukung sebagai dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

Ogi menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan. Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus Wanaartha Life. Termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya, yakni Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.

“OJK juga tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan Wanaartha Life, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis,” tegas Ogi.

Di sisi lain, permodalan di industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan risk based capital (RBC) sebesar 479,88 persen dan 324,34 persen. Meskipun dalam tren yang menurun dan beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, RBC industri asuransi secara agregat masih berada di atas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula, gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,01 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Sementara itu, PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) telah melakukan penelitian dan verifikasi terhadap dokumen agen dan nasabah terkait pemberitaan seputar keluhan nasabah Astra Life. Perusahaan menemukan adanya dugaan fraud dan telah melaporkan kepada pihak berwenang.

Hal itu berawal dari keluhan 24 nasabah Astra Life di Jawa Timur yang menyatakan tidak menerima polis dan meminta pengembalian seluruh premi asuransi yang telah dibayarkan. Setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi secara terperinci terhadap dokumen terkait, Astra Life mengonfirmasikan bahwa seluruh polis tersebut telah dikirimkan kepada nasabah yang bersangkutan.

Namun terdapat dugaan fraud yang dilakukan oleh oknum agen. Oleh karena itu, Astra Life melalui kuasa hukum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dari kantor hukum Otto Hasibuan & Associates telah melaporkan ke Polri pada 18 Januari 2023.

“Sejak Astra Life didirikan pada 2014, kasus seperti ini belum pernah terjadi. Sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh OJK untuk mengutamakan aspek perlindungan nasabah, Astra Life melihat bahwa praktik fraud dapat berdampak buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas terkait dugaan fraud tersebut,” terang Presiden Direktur Astra Life Windawati Tjahjadi.

Astra Life berkomitmen penuh untuk memberikan produk dan layanan terbaik kepada nasabah. Serta menjalankan bisnis dengan prinsip good corporate governance (GCG) dan keberlanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Agas Putra Hartanto

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads