
Calon penumpang pesawat mengantre saat lapor diri di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (5/5/2021). Sehari jelang pelarangan mudik Lebaran 2021, terlihat ribuan calon penumpang mengantre untuk naik pesawat di Terminal 2 Bandara Int
JawaPos.com - Penumpang pesawat usia 18 tahun ke atas diwajibkan telah menerima vaksin booster mulai besok, Senin (29/8). Dengan begitu, penumpang tidak lagi diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
"PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)," ujar Vice President of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika dalam keterangan tertulis, Minggu (28/8).
Sementara itu, bagi penumpang pesawat berusia 6 sampai 17 tahun, diwajibkan telah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua. Sedangkan PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Selanjutnya, khusus untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Tetapi, PPDN tipe ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dengan menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Pelaku perjalanan luar negeri
Berbeda dengan ketentuan penumpang domestik, penumpang pesawat yang berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas hanya diwajibkan telah menerima vaksin dosis kedua.
Bahkan, penumpang usia 6 sampai 17 tahun dari luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. Meski demikian, penumpang dengan rentang usia tersebut wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Selain vaksinasi booster, syarat lain bagi penumpang pesawat rute domestik diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi penumpang yang belum vaksin, bandara-bandara AP II hingga kini masih membuka sentra vaksinasi booster. Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Soekarno-Hatta.
Adapun bandara-bandara AP II yang saat ini melayani penerbangan komersial, yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).
Kemudian, Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka). Lalu, Bandara Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
