
Liquid dan Vape tahun depan bakal dikenakan pajak sebesar 57 persen.
JawaPos.com – Pemerintah diminta segera menyiapkan regulasi khusus, yang terpisah dari aturan rokok, bagi produk tembakau alternatif. Peraturan bagi produk tembakau alternatif yang ada sekarang ini dinilai belum mencakup semua aspek dan sebagian masih disamakan dengan rokok.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, menyatakan regulasi yang ada sekarang ini baru berfokus pada sisi penerimaan cukai. Padahal, produk tembakau alternatif juga memerlukan kepastian hukum dalam hal pemasaran, peringatan kesehatan, dan informasi produk bagi konsumen untuk kelangsungan industrinya. Karena itu, Aryo meneruskan, perlu dibuatkan regulasi lanjutan untuk mencakup semua aspek.
“Kami berharap pemerintah mulai menyiapkan regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif dengan melibatkan instansi-instansi terkait dalam pembahasannya. Kami juga ingin regulasi ini nantinya terpisah dari semua aturan rokok yang ada, karena Kemenkeu sendiri sudah membedakan kategori cukai produk HPTL dengan rokok,” katanya kepada wartawan pada acara peluncuran Gerakan Bebas TAR dan Asap Rokok (GEBRAK!) Selasa (9/4).
Dalam PMK 146/2017 disebutkan bahwa Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), yang meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah, dikenakan tarif cukai 57 persen. Kebijakan ini pun sudah dijalankan sejak Oktober 2018 lalu.
APVI, kata Aryo, mengapresiasi pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang sudah melegalkan produk tembakau alternatif di Indonesia. “Kami berterima kasih atas upaya dan kerja keras pemerintah yang telah mengatur keberadaan produk tembakau alternatif di Indonesia. Hanya saja, tarif cukai yang dikeluarkan Kementerian Keuangan terlampau tinggi bagi industri baru ini,” tegasnya.
Karena itu, Aryo berharap pemerintah juga merevisi besaran tarif cukai HPTL. Pengenaan tarif yang terlampau tinggi dikhawatirkan bakal mengancam kelangsungan industri produk tembakau alternatif. “Tarif cukai HPTL diharapkan bisa lebih rendah demi menjaga kelangsungan industri baru ini yang 90 persen pelaku usahanya berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, produk HPTL juga merupakan produk alternatif yang memiliki risiko kesehatan lebih rendah, seharusnya dibebankan tarif cukai yang lebih rendah juga” tutur dia.
Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu mengubah sistem tarif cukai HPTL menjadi sistem nominal. Sistem tersebut akan memberikan kemudahan dari sisi administrasi, baik untuk pemerintah maupun pelaku usaha. Dengan sistem tarif cukai prosentase yang diterapkan saat ini, pemerintah akan kesulitan dalam pengawasan dan penghitungan cukai produk HPTL, dan hal ini memberi ruang untuk produk HPTL ilegal untuk berkembang.
“Oleh karena itu, untuk menghindari adanya kecurangan atau penghindaran pajak, sebaiknya sistem cukai HPTL dirubah menggunakan sistem nominal. Melalui sistem cukai nominal, produk HPTL ilegal atau yang tidak membayar cukai juga bisa ditekan,” ujarnya.
Meski demikian, Aryo juga mengingatkan pemerintah agar perubahan sistem tarif cukai tidak diikuti kenaikan beban cukai. Hal tersebut dapat membunuh industri baru ini.
"Sebaiknya, perubahan sistem cukai justru diikuti dengan penurunan beban cukai agar industri UMKM yang baru ini mendapat kesempatan untuk bertumbuh," katanya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
