Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Juni 2021 | 23.30 WIB

Pandemi Belum Usai, Ini Suplemen BEI Buat Emiten

Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta. (Dok.Dery Ridwansah/JawaPos.com). - Image

Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta. (Dok.Dery Ridwansah/JawaPos.com).

JawaPos.com - Wabah pandemi Covid-19 yang masih menyelimuti dunia termasuk Indonesia memaksa semua pihak untuk beradaptasi dalam menjalankan aktivitasnya, termasuk berbisnis. Para pemangku kebijakan juga perlu memberikan dukungan agar masyarakat khususnya pelaku usaha dapat bertahan ditengah gempuran penularan Covid-19 yang belum juga usai.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi mengatakan, selaku regulator pasar modal berencana melanjutkan sederet relaksasi atau kelonggaran untuk perusahaan tercatat atau emiten di pasar modal.

Inarno menjelaskan, sejak awal masa pandemi Covid-19, pihaknya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menyesuaikan dengan keadaan, seperti terkait operasional perdagangan BEI, prosedur audit, serta aturan internal bursa.

"Emiten dan perusahaan publik kita lakukan berbagai relaksasi, salah satunya buyback tanpa RUPS. Juga relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan kita berikan kelonggaran waktu dua bulan, dan kebijakan khusus atas biaya awal pencatatan saham serta penyelenggaraan RUPS," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (29/6).

Inarno menjabarkan, sejumlah aturan penyesuaian tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan seiring dengan dampak pandemi Covid-19 kepada perusahaan.

Selain penyesuaian peraturan pembelian kembali (buyback) tanpa RUPS, lanjutnya terdapat relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan. Kemudian, terdapat pula penyesuaian pengenaan notasi khusus kepada Perusahaan tercatat, kebijakan terkait biaya pencatatan, serta kemudahan penyelenggaraan RUPS yang dapat dilakukan melalui sistem eASY.KSEI.

Sementara, lanjutnya, dalam upaya mendukung kelangsungan operasional perdagangan, pihaknya menerbitkan sejumlah peraturan seperti, pelarangan transaksi short selling, penambahan ketentuan terkait trading halt, perubahan ketentuan batasan auto rejection dan penyesuaian mekanisme pra-pembukaan (pre-opening), serta perubahan waktu perdagangan atas transaksi bursa.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, terkait sederet kebijakan relaksasi itu saat ini tengah dipertimbangkan BEI untuk diperpanjang. Keputusannya akan sangat tergantung pada kondisi pandemi.

"Terkait laporan keuangan juga kita akan melihat perkembangan lebih lanjut impact dari pandemi ini untuk kita nanti tetapkan, apakah ada relaksasi di periode mendatang atau kita masih berikan,” pungkasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore