Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Agustus 2026 | 05.50 WIB

Penurunan TKD Berpotensi Picu Krisis Likuiditas Daerah, Pengamat Minta Pusat Pilih-Pilih Solusi

ILUSTRASI: mata uang rupiah. (Pixabay) - Image

ILUSTRASI: mata uang rupiah. (Pixabay)

JawaPos.com - Pengamat Ekonomi Publik Amal Ihsan, menilai penurunan Transfer ke Daerah (TKD) memberikan dampak besar terhadap kemampuan pemerintah daerah membiayai pelayanan publik.

Menurutnya, bagi sebagian besar daerah, TKD bukan sekadar tambahan pendapatan, melainkan menjadi sumber utama pembiayaan berbagai layanan dasar.

“Bagi banyak daerah, TKD adalah sumber utama untuk membayar guru, tenaga kesehatan, PPPK, operasional puskesmas, pemeliharaan jalan, irigasi, dan pelayanan dasar lainnya. Ketika transfer turun secara mendadak, daerah tidak memiliki cukup waktu untuk memperbesar PAD atau menyesuaikan struktur pegawainya,” ujar Amal saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (31/7).

Amal mengatakan, ersoalan yang dihadapi pemerintah daerah tidak hanya berkaitan dengan besaran pagu transfer, tetapi juga waktu pencairannya.

Data Sistem Informasi Monitoring Transfer ke Daerah (SIMTRADA) hingga pertengahan Juli 2026 menunjukkan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) baru mencapai sekitar 44,5 persen dari pagu. Bahkan, penyaluran DBH perkebunan sawit baru terealisasi sekitar 11,2 persen.

Menurut Amal, keterlambatan tersebut berpotensi memicu krisis likuiditas di daerah meskipun secara akuntansi pemerintah daerah masih memiliki hak atas dana transfer tersebut.

Ia menjelaskan bahwa, dampak pertama biasanya terlihat pada belanja yang paling mudah ditunda, seperti perjalanan dinas, pengadaan, pemeliharaan, dan pembangunan fisik. Namun, ketika tekanannya terlalu dalam, masalah mulai masuk ke belanja pegawai dan pelayanan dasar.

“Pemerintah bahkan mengidentifikasi hingga sekitar 490 daerah yang berpotensi membutuhkan tambahan dana untuk membayar pegawai. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyebut sedikitnya 39 daerah mengalami kesulitan membayar PPPK,” ujarnya.

Amal menilai kesulitan pembayaran gaji di daerah dipengaruhi oleh dua faktor, yakni pemangkasan dan keterlambatan transfer dari pemerintah pusat serta kualitas pengelolaan APBD. Namun, besarnya pengaruh kedua faktor tersebut berbeda di setiap daerah.

Ia menjelaskan, terdapat daerah yang memiliki struktur anggaran kurang sehat dengan porsi belanja pegawai melampaui 50 persen APBD. Dalam kondisi tersebut, sedikit penurunan pendapatan langsung mengganggu kemampuan pemerintah daerah membayar gaji.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore