
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi atau Indosaku karena dinilai tidak mematuhi ketentuan dalam pengelolaan serta pengawasan proses penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, tanggung jawab penyelenggara tidak hilang meskipun penagihan dilakukan melalui vendor eksternal.
“Setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus dalam seperti dikutip dari Antara, Senin (11/5).
Selain pengenaan denda, OJK turut memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku. Regulator juga meminta perusahaan menyusun sekaligus menjalankan langkah perbaikan dalam aktivitas penagihan.
Perbaikan tersebut meliputi pembenahan kebijakan dan prosedur penagihan agar sejalan dengan aturan yang berlaku. OJK juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk penguatan isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, hingga pemberian sanksi.
Tak hanya itu, Indosaku diminta memperkuat sistem pengendalian kualitas dalam kegiatan penagihan, mencakup aspek operasional, etika, kepatuhan, dan perilaku petugas penagihan. Pelatihan, pemantauan, serta evaluasi rutin terhadap tenaga penagihan juga harus ditingkatkan, termasuk mekanisme penanganan aduan konsumen.
“OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu,” kata Agus.
Menurut Agus, OJK akan terus mengawasi pelaksanaan rencana tindak lanjut tersebut secara ketat. Jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, regulator menegaskan akan mengambil tindakan pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai peraturan yang berlaku.
OJK juga mengingatkan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) agar memastikan proses penagihan kepada konsumen, termasuk melalui pihak ketiga, tetap berjalan sesuai kode etik dan ketentuan hukum.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
