
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang (Nurul F/JawaPos.com)
JawaPos.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar. Jumlah itu sesuai dengan hasil penyidikan dan verifikasi awal aparat penegak hukum.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang memastikan dari total dana itu, pihaknya sudah mengembalikan sebesar Rp 7 miliar. Adapun kekurangannya dipastikan akan selesai pada hari kerja pekan depan.
"Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum. Dan kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini," kata Munadi dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/4).
Lebih lanjut, Munadi juga menyampaikan proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Itu dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian yang transparan dan akuntabel guna memberi kepastian, perlindungan, serta landasan hukum yang jelas bagi seluruh pihak.
BNI juga memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara. Perseroan juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana nasabag berdasarkan perkembangan proses hukum.
"Dan saya memberikan background juga bahwa BNI dalam hal ini, termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini. Dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini, khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara," tutur Munadi.
Baca Juga:Bukan Sekadar Hoki, 6 Zodiak Ini Diprediksi Memanen Hasil Besar dan Lonjakan Finansial Mei 2026
"Dan kami juga sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946, berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian-kejadian seperti ini," imbuhnya.
Munadi juga menegaskan, sejak awal terungkapnya kasus ini pada Februari 2026, BNI secara aktif melakukan langkah-langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.
Ia juga memastikan kasus ini terungkap dari hasil pengawasan
internal perseroan dan langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum. Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
