Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 Maret 2026, 20.09 WIB

Cicilan Pembiayaan Rp 3 M untuk Koperasi Merah Putih Ditanggung Kemenkeu, Diambil dari Alokasi Dana Desa

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com-Skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai terkuak. Pengajuan kredit senilai Rp 3 miliar per koperasi ternyata bukan berasal dari pemerintah desa, melainkan langsung diajukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pelaksana, yaitu PT Agrinas Pangan Nusantara.

Direktur Utama Agrinas Pangan Joao Angelo De Sousa Mota, mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk satu unit koperasi. Dengan target 80.000 unit koperasi, total kebutuhan pembiayaan mencapai Rp 240 triliun.

“Sudah budget kita ajukan dari awal. Untuk satu koperasi itu, untuk sarana-prasarana dan fisik gerainya Rp 3 miliar semuanya. Jadi kita mengajukan anggarannya,” ujar Joao Angelo saat ditemui di kantornya, Senin (16/3).

Ia menegaskan, kebutuhan anggaran tersebut telah diajukan kepada Kementerian Koperasi Republik Indonesia yang berperan sebagai koordinator pelaksana dalam Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Agrinas mengajukan kepada Kementerian Koperasi untuk pembiayaan ini, kita memerlukan Rp 3 miliar per titik. Sabang sama Merauke sama,” lanjutnya.

Dari pengajuan pembiayaan ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Agrinas Pangan baru memperoleh komitmen sebesar Rp 175 triliun atau sekitar 72,9 persen dari total kebutuhan Rp 240 triliun.

Rinciannya, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia masing-masing mengalokasikan Rp 55 triliun. Sementara itu, Bank Syariah Indonesia menyediakan Rp 10 triliun.

Meski demikian, Joao tidak merinci berapa besar dana yang sudah terserap hingga pertengahan Maret 2026. Ia hanya memastikan bahwa seluruh pembiayaan tersebut tidak langsung diberikan kepada koperasi desa, melainkan diterima oleh Agrinas Pangan.

Hal ini karena Agrinas Pangan mendapat mandat untuk membangun dan menyiapkan sarana-prasarana koperasi, sebelum nantinya dimanfaatkan oleh masyarakat desa.

“Kan kopdesnya tidak dikasih langsung pembiayaan dari Himbara. Kita yang membangun, kita yang menyiapkan semua. Mereka nanti tinggal menikmatinya,” jelasnya.

Terkait mekanisme pengembalian dana, Joao menyebut cicilan pembiayaan akan ditanggung pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan alokasi dari Dana Desa.

Menurutnya, bank-bank Himbara hanya memberikan dana talangan yang nantinya akan diganti oleh pemerintah. Dengan demikian, tidak ada beban cicilan yang dibebankan kepada individu atau masyarakat desa.

“Jadi tidak ada orang mencicil atau pribadi mencicil. Yang saya tahu itu akan dibayar oleh Kementerian Keuangan,” tegasnya.

Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, terjadi penyesuaian alokasi Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore