Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Agustus 2025 | 01.46 WIB

Sri Mulyani Telah Setujui KUR Perumahan, Plafon Pinjaman Naik jadi Rp 20 Miliar Bisa untuk Kontraktor hingga Pemilik Homestay

menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati datang ke rumah duka mantan menteri Perekonomian Kwik Kian Gie, Selasa (29/7/2025). (Instagram @smindrawati)

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyetujui kenaikan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dari semula sebesar Rp 5 miliar, menjadi Rp 20 miliar.

Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantornya, belum lama ini.

"Dan ini juga sudah disiapkan KUR-nya yang sifatnya Rp 5 miliar untuk UMKM dan bisa revolving dan itu plafonnya menjadi Rp 20 miliar Pak Menteri (Maruarar Sirait). Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah setuju," kata Airlangga.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait atau Ara, memastikan penerapan kebijakan KUR Perumahan ini bisa menggerakkan ekonomi dan juga turut mengerek pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Kita senang sekali, hari ini kan sudah disampaikan bahwa kur perumahan sudah disetujui. Tentu ini kan jumlahnya sangat signifikan sekali untuk menggerakkan ekonomi dan juga mensupport pertumbuhan ekonomi. Seperti yang BPS sampaikan ya," ujar Ara.

Meski begitu, Ara masih belum membeberkan skema detail terkait KUR Perumahan ini. Bahkan, aturan yang telah selesai dari akhir Juli 2025 masih belum bisa diakses hari ini.

Namun, ia memastikan bahwa Kementerian PKP dalam waktu dekat akan segera melakukan sosialisasi ke para developer, perbankan, kontraktor hingga pemilih homestay.

"Kita akan sosialisasikan segera. Jadi saya tentu kalau sudah diizinkan saya akan sosialisasikan ke para developer, ke perbankan, ke kontraktor ya. Kemudian juga pada pemilik homestay dan sebagainya," beber Ara.

Saat dipastikan terkait jadwal sosialisasi KUR Perumahan, ia menyampaikan akan dilakukan segera pada Agustus bulan ini. Namun begitu, ia masih menunggu tiga peraturan yang bakal rilis terkait KUR tersebut, terlebih di dalamnya juga mengatur terkait skema penyalurannya.

"Nanti kita umumkan, ya kita umumkan. Pada waktunya kita umumkan, ini kan ada 3 peraturan. Peraturan Menko Perekonomian, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Menteri Perumahan," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore