Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Juli 2025 | 20.03 WIB

DJP Kemenkeu Luncurkan Piagam Wajib Pajak Hari Ini, 22 Juli 2025, Ini 8 Hak dan 8 Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui

Bimo Wijayanto saat launching Piagam Wajib Pajak di Kantor DJP Kemenkeu, Jakarta, Selasa (22/7). - Image

Bimo Wijayanto saat launching Piagam Wajib Pajak di Kantor DJP Kemenkeu, Jakarta, Selasa (22/7).

JawaPos.com -  Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) baru saja meluncurkan Taxpayers' Charter atau Piagam Wajib Pajak hari ini, Selasa (22/7).

Piagam tersebut berisi acuan terkait hak-hak dan kewajiban yang perlu diketahui seluruh wajib pajak di Indonesia.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, piagam ini merupakan upaya DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Sekaligus membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” kata Bimo Wijayanto saat launching Piagam Wajib Pajak di Kantor DJP Kemenkeu, Jakarta, Selasa (22/7).

Dia juga menjelaskan bahwa Taxpayer's Charter memuat 8 hak wajib pajak. Juga 8 kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak. 

Lebih lengkap, berikut ini hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter:

8 Hak Wajib Pajak

1. Memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.

2. Mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.

3. Mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

4. Membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.

5. Mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6. Kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.

7. Diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

8. Menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

8 Kewajiban Wajib Pajak

1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore