Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Mei 2025 | 23.34 WIB

idEA Ungkap 70-80 Persen Masyarakat Manfaatkan Gratis Ongkir saat Belanja Online , Sebut Aturan Komdigi Bisa Pengaruhi Minat Belanja

Ilustrasi belanja online. (Packaging Company) - Image

Ilustrasi belanja online. (Packaging Company)

JawaPos.com - Asosiasi E-commerce Indonesia atau Indonesia E-commerce Association (idEA) mengungkapkan kalau sebanyak 70-80 persen masyarakat Indonesia yang berbelanja online, memanfaatkan layanan gratis ongkos kirim atau ongkir.

Soal gratis ongkir e-commerce ini jadi ramai lantaran pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan aturan baru. Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 8 Tahun 2025.

Aturan tersebut diklaim dibuat untuk menciptakan persaingan pasar yang sehat. Aturan tersebut secara spesifik mengatur diskon ongkos kirim (ongkir) yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir, bukan oleh e-commerce.

Kembali ke idEA, Budi Primawan selaku Sekretaris Jenderal idEA menjelaskan kalau mayoritas konsumen di Indonesia yang berbelanja online, menggunakan layanan gratis ongkir. Persentasenya juga tinggi.

"Berdasarkan pengamatan industri, sekitar 70–80 persen transaksi di marketplace memanfaatkan program ongkir, baik dari subsidi platform, penjual, maupun promosi gabungan. Ini mencerminkan betapa pentingnya peran insentif ongkir dalam mendorong transaksi digital di Indonesia," kata Budi saat dihubungi JawaPos.com, Senin (19/5).

Sebelumnya diberitakan, idEA juga menggarisbawahi bahwa yang diatur dalam Permen Komdigi ini bukan larangan terhadap promo gratis ongkir secara keseluruhan.

Yang dibatasi adalah potongan harga yang secara langsung menurunkan tarif jasa kirim di bawah biaya pokok layanan. 

"Program gratis ongkir yang bersumber dari subsidi pihak ketiga, seperti marketplace atau penyedia pembayaran, tidak termasuk dalam pembatasan tersebut," lanjut Budi. 

Meskipun demikian, Budi menegaskan, dia menilai perlu ada kepastian teknis dan komunikasi yang jelas agar pelaku usaha tidak salah menafsirkan kebijakan ini.

Dia juga menyebut kalau aturan ini berpotensi mempengaruhi minat belanja online di masyarakat. Jika implementasinya tidak dipahami dengan tepat, ada potensi dampak terhadap minat belanja online

Budi menyebut, gratis ongkir adalah salah satu insentif utama yang menarik konsumen, terutama saat kampanye besar seperti tanggal kembar.

Selama program tersebut berasal dari subsidi pihak ketiga dan tidak melanggar ketentuan batas biaya pokok, semestinya tetap bisa dijalankan. "Oleh karena itu, kejelasan regulasi ini sangat penting agar tidak menciptakan ketidakpastian di lapangan," tandas Budi.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore