
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan aturan baru terkait tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini, perlindungan pekerja diatur lebih rinci dan pasti.
"Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT,” tutur Yassierli, dikutip Minggu (9/3).
Permenaker 1 Tahun 2025 menyebutkan beberapa perubahan substansi. Antara lain, mewajibkan pegawai non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.
Perubahan lainnya terkait dengan pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja; perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja; serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.
Terpisah, Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar mengungkapkan, permenaker ini akhirnya meligitimasi kewajiban non-ASN untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, aturan itu merupakan langkah yang baik. Sebab, angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih rendah.
Namun, dia menggarisbawahi adanya ketidaksinkronan aturan ini dengan UU ASN. Pasalnya, UU ASN menyebutkan bahwa tak ada lagi honorer ataupun tenaga non ASN dalam pemerintahan, paling lambat Desember 2024.
“Permenaker ini akhirnya nggak nyambung dengan UU ASN. Harusnya sinkronisasi dulu,” tegasnya. Ketidakpastian ini dikhawatirkan mempengaruhi implementasi permenaker. (mia/oni)

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
