
ILUSTRASI: Produk baja ringan yang menerapkan industri hijau. (Istimewa)
JawaPos.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong sektor industri manufaktur melakukan transformasi ke arah pembangunan berkelanjutan. Salah satu langkahnya dengan menerapkan konsep industri hijau.
Industri hijau melaksanakan sejumlah prinsip. Yakni menggunakan sumber daya yang efisien, dapat diguna ulang, ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta memanfaatkan sampah sebagai energi alternatif.
"Sejak 2010, Kemenperin telah memberikan penghargaan industri hijau kepada para pelaku industri di Tanah Air,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebagaimana siaran persnya yang dikutip Minggu (25/4).
Agus menyebut, berdasar data penghargaan industri hijau pada 2019, capaian program efisiensi energi sektor industri setara Rp 3,5 triliun dan efisiensi air proses sebesar Rp 229 miliar.
Hal itu menunjukkan bahwa penerapan konsep industri hijau dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan proses circular economy dan membantu mengurangi sampah.
Pendapat Agus Gumiwang diamini pihak PT Tata Metal Lestari. GM PT Tata Metal Lestari Lian Hoa mengatakan, pembangunan berkelanjutan adalah langkah yang harus didukung semua pihak.
Menurut dia, industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Tentunya dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
"Penerapan industri hijau ini dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib," ujar Lian Hoa.
Adapun pemenuhan terhadap standar industri hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan sertifikat industri hijau atau Green Label (GL).
Lian menyebut, pihaknya sudah menerapkan industri hijau. Yakni pada produk aluminium seng. Sertifikasi itu didapat karena pihaknya mendapat suplai material aluminium yang sustainable. "Semua sesuai standar dalam parameter penerapan kriteria ramah lingkungan yang ada dicek list auditing di Green Label Indonesia," terangnya.
Dengan sertifikat Green Label, maka tercipta produk lokal yang berkelanjutan menurut lingkungan kondisi Indonesia (Go environment).
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=gvShSz1pkzM

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
