Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 April 2021 | 17.41 WIB

Kemenperin Dorong Manufaktur Terapkan Industri Hijau

ILUSTRASI: Produk baja ringan yang menerapkan industri hijau. (Istimewa) - Image

ILUSTRASI: Produk baja ringan yang menerapkan industri hijau. (Istimewa)

JawaPos.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong sektor industri manufaktur melakukan transformasi ke arah pembangunan berkelanjutan. Salah satu langkahnya dengan menerapkan konsep industri hijau.

Industri hijau melaksanakan sejumlah prinsip. Yakni menggunakan sumber daya yang efisien, dapat diguna ulang, ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta memanfaatkan sampah sebagai energi alternatif.

"Sejak 2010, Kemenperin telah memberikan penghargaan industri hijau kepada para pelaku industri di Tanah Air,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebagaimana siaran persnya yang dikutip Minggu (25/4).

Agus menyebut, berdasar data penghargaan industri hijau pada 2019, capaian program efisiensi energi sektor industri setara Rp 3,5 triliun dan efisiensi air proses sebesar Rp 229 miliar.

Hal itu menunjukkan bahwa penerapan konsep industri hijau dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan proses circular economy dan membantu mengurangi sampah.

Pendapat Agus Gumiwang diamini pihak PT Tata Metal Lestari. GM PT Tata Metal Lestari Lian Hoa mengatakan, pembangunan berkelanjutan adalah langkah yang harus didukung semua pihak.

Menurut dia, industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Tentunya dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

"Penerapan industri hijau ini dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib," ujar Lian Hoa.

Adapun pemenuhan terhadap standar industri hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan sertifikat industri hijau atau Green Label (GL).

Lian menyebut, pihaknya sudah menerapkan industri hijau. Yakni pada produk aluminium seng. Sertifikasi itu didapat karena pihaknya mendapat suplai material aluminium yang sustainable. "Semua sesuai standar dalam parameter penerapan kriteria ramah lingkungan yang ada dicek list auditing di Green Label Indonesia," terangnya.

Dengan sertifikat Green Label, maka tercipta produk lokal yang berkelanjutan menurut lingkungan kondisi Indonesia (Go environment).

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=gvShSz1pkzM

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore