
Para calon penumpang bersiap menaiki kereta api di Stasiun Pasar Senen, Selasa (4/05). Jelang pemberlakukan larangan mudik pada 6 Mei - 17 Mei 2021 terjadi lonjakan penumpang kereta api di stasiun Senen. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta mengungkapkan, kini perseroan menyediakan tes RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan tarif Rp 195 ribu. Hal itu dilakukan untuk membantu membantu calon penumpang khususnya anak dibawah 12 tahun.
Seperti diketahui, masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) terdapat ketentuan baru yang tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, diantaranya wajib melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3x24 jam bagi penumpang anak usia dibawah 12 tahun. Selain itu penumpang anak juga harus didampingi orang tua.
“PT KAI Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dengan tarif Rp 195 ribu,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya JawaPos.com, Kamis (23/12).
Pemeriksaan RT-PCR di Stasiun beroperasi mulai hari ini, Kamis 23 Des 2021 hingga 2 Januari 2022 . Adapun jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00 hingga 21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 hingga 22.30 WIB
“Bagi pelanggan anak dibawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas,” tuturnya.
Daop 1 Jakarta menghimbau para pelanggan yang akan menggunakan layanan RT-PCR di stasiun agar memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan kereta. Sebab hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel. Hasil test akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Adapun sesuai ketentuan SE Kemenhub nomor 112 tahun 2021 terdapat sejumlah ketentuan khusus untuk pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 diantaranya, untuk calon penumpang usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan wajib didampingi orang tua.
Sedangkan untuk calon penumpang usia 12 hingga 17 tahun dengan syarat minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Dan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
Sementara calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib vaksin dosis lengkap atau vaksinasi dosis kedua. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Menlu Iran Ungkap Dugaan Kebocoran Intelijen di Jantung Kekuasaan, Serangan yang Tewaskan Khamenei Dinilai Sudah Diketahui Musuh
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf usai Diduga Hina Wartawan "Lu punya otak enggak sih?"
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Ungkap Dugaan Penculikan Atlet Golf Putri Indonesia Jesslyn Wijaya
