
Pekerja disebuah pabrik garmen. Ilustrasi pengusaha minta Kemnaker terbitkan aturan no work no pay. (JawaPos)
JawaPos.com - Sejumlah provinsi telah mengumumkan patokan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 pada hari ini, Senin (28/11). Hal ini sesuai dengan perintah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022 (hari ini),” bunyi Pasal 13 Ayat (1) dan (2), dikutip Senin (28/11).
Lebih lengkap, berikut ini daftar UMP 2023 di 6 provinsi di Indonesia dari DKI Jakarta hingga Sulawesi Utara yang telah dihimpun JawaPos.com.
1. UMP 2023 Provinsi Sulawesi Utara
Gubernur Olly Dondokambey, menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara sebesar Rp 3.485.000. Jumlah ini naik sebesar 5,24 persen atau Rp 174.277 dari UMP tahun ini Rp 3.310.723.
2. UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah
Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah untuk 2023 naik sebesar 8,01 persen atau Rp 145.234 menjadi Rp 1.958.169 dari sebelumnya Rp 1.812.935.
3. UMP 2023 Provinsi Nusa Tenggara Barat
Gubernur NTB Zulkieflimansyah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik hingga 7,44 persen atau sebesar Rp 164.195. Artinya, dari UMP yang sebelumnya Rp 2.207.212 naik menjadi Rp 2.371.407.
4. UMP 2023 DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta sudah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta naik sebesar 5,6 persen atau Rp 259.944 menjadi Rp 4.901.798 dari sebelumnya Rp 4.641.854.
5. UMP 2023 Jawa Timur
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur disahkan hari ini, Senin (28/11). Pengesahan itu dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) dalam Keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dengan surat Nomor 188/860/KPTS 013/2022, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023. Dalam suratnya, Pemprov Jatim mengesahkan kenaikan UMP menjadi Rp 2.040.244,30. Jumlah tersebut naik sebesar 7,86 persen atau Rp 148.677 dari sebelumnya Rp Rp1.891.567.
6. UMP 2023 Daerah Istimewa Jogjakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Jogjakarta menjadi Rp 1.981.782,39. Nominal ini naik 7,65 persen dari UMP 2022. Kenaikan upah tercatat sebesar Rp. 140.866,86 dari sebelumnya Rp 1.840.915,53.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
