Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Juni 2022 | 06.12 WIB

Program Pengungkapan Sukarela Hindari Denda Berlapis

Photo - Image

Photo

Oleh F.G. SRI SURATNO *)

---

KADANG masyarakat menganggap enteng kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah. Padahal, beberapa kebijakan menjadi peluang yang tak boleh dilewatkan. Program pengungkapan sukarela (PPS) menjadi contoh yang paling konkret soal itu.

Sebagai gambaran, PPS merupakan salah satu poin yang ditetaskan pemerintah atas persetujuan DPR melalui UU Nomor 7 Tahun 2021. Selain PPS, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan itu juga mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), serta pajak karbon dan cukai.

Di antara aturan itu, PPS memang bisa dibilang yang paling eksis bulan ini. Sebab, pemerintah hanya memberikan kesempatan hingga 30 Juni (besok) untuk melaporkan aset WP. Setelah itu, jangan salahkan pemerintah jika Anda dikirimi "surat cinta."

Andai saja seorang WP pribadi punya harta senilai Rp 1 miliar yang diperoleh sejak 2014. Jika hingga akhir bulan ini harta tersebut tidak dilaporkan, denda berlapis bakal menunggu.

Padahal, jika harta itu dilaporkan dalam PPS, pajak yang harus dibayar hanya beriksar 6–18 persen. Besarannya memang bergantung bagaimana aset tersebut dikelola.

WP dengan harta yang diperoleh pada 1985 hingga 2015 yang tak dicantumkan saat tax amnesty akan mendapatkan tiga kategori pajak. Sebanyak 11 persen untuk harta di luar negeri, 8 persen untuk harta luar negeri yang dibawa pulang ke dalam negeri, serta 6 persen bagi harta luar negeri yang dibawa ke dalam negeri dan dijadikan aset investasi. (*)

*) F.G. Sri Suratno adalah pejabat fungsional penyuluh pajak ahli madya di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore