Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Februari 2022 | 16.51 WIB

OJK Pantau Aplikasi OctaFX, Influencer Diminta Hentikan Promosi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Image

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) sedang memantau aplikasi pialang berjangka ilegal OctaFX. Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, seluruh kegiatan komoditi berjangka di wilayah Negara Republik Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti.

“Jika ada entitas dari luar negeri yang melakukan kegiatan komoditi berjangka tanpa izin Bappebti, maka kegiatannya ilegal,” kata Tongam saat dihubungi oleh JawaPos.com, Sabtu (19/2).

Tongam menyebut, OctaFX kerap melakukan pergantian nama dan alamat situs. Bahkan, sudah beberapa kali diumumkan sebagai entitas ilegal oleh Satgas Waspada Investasi. Pengajuan pemblokiran situs-situs OctaFX pun sudah dilakukan.

“Bappebti, salah satu anggota Satgas Waspada Investasi, juga sering mengumumkan dan mengajukan blokir situs-situs OctaFX yang berganti-ganti nama,” ucapnya.

Tongam menambahkan, OctaFX juga sering melakukan promosi di berbagai sosial media yang melibatkan para influencer ternama. Seperti diketahui, dalam kegiatan promosi OctaFX melibatkan artis ternama Deddy Corbuzier hingga Boy William.

“Kami minta semua influencer agar menghentikan promosi kegiatan broker ilegal,” pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore