Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Desember 2021 | 22.36 WIB

Ini Syarat Bagi Calon Penumpang Pesawat selama Libur Nataru

HENDAK TERBANG: Calon penumpang mengantre check-in di Bandara Juanda. Mobilitas penumpang di bandara terus bertambah menjelang libur Nataru. - Image

HENDAK TERBANG: Calon penumpang mengantre check-in di Bandara Juanda. Mobilitas penumpang di bandara terus bertambah menjelang libur Nataru.

JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memutuskan untuk tidak menambah kapasitas penerbangan selama Natal dan Tahun Baru 2022. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, dalam beleid tersebut, hal itu berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang.

“Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight),” kata Novie dalam keterangannya, Jumat (17/12).

Meskipun demikian, Dirjen Novie menghimbau agar penyelenggara angkutan udara tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas.

Selain itu, proses pengembalian dana tiket atau refund ticket dan penanganan keterlambatan penerbangan, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Nataru, yaitu, pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi dosis lengkap dapat menggunakan dokumen negatif RT-Antigen maksimal 1x24 jam.

“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” tegasnya

Bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat atau medis, maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Sedangkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen.

“Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam),” ujarnya.

Sementara, ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan, agar meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.

“Kita semua berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat dan nyaman,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore