
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
JawaPos.com – Untuk memperluas akses keuangan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia dan mencapai target inklusi keuangan nasional yang ditetapkan sebesar 90 persen pada 2024, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) secara aktif telah mengimplementasikan berbagai program kerja inklusi keuangan baik yang diinisiasi oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dalam rangka memberikan pedoman bagi TPAKD dalam merencanakan dan mengimplementasikan program kerja, OJK telah menerbitkan Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan Program Kerja TPAKD.“Ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, memuat strategi dan arah kebijakan pengembangan TPAKD,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Dalam Juknis TPAKD yang disusun oleh OJK tersebut mengimplementasikan penyusunan program kerja, target, hingga penyusunan laporan rencana kerja. Membuat ekosistem berdasarkan sasaran prioritas, dan berbagai program kerja TPAKD.“Keberhasilan TPAKD dapat ditujukan melalui implementasi program kerja yang berjalan baik, sehingga memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah,” ujar Wimboh.
Dalam penyusunan program kerja TPAKD, OJK membagi menjadi empat tahapan. Pertama, dalam menentukan tema program kerja harus memuat satu atau lebih program kerja yang memiliki kesamaan tujuan. Hal tersebut untuk meningkatkan inklusi keuangan daerah.
Langkah kedua menentukan program kerja sesuai kategori dan sasaran. Dalam hal ini program kerja yang selaras antara pusat dan daerah, dan yang mendukung penguatan infrastruktur. Sasaran sektor prioritas mencakup pertanian, peternakan, perikanan, kelautan, industri kreatif, pariwisata, perdagangan, pendidikan dan industri pengolahan.
Langkah ketiga, menentukan klarifikasi program kerja TPAKD yang dibagi menjadi empat, yakni, penguatan infrastruktur akses keuangan, peningkatan literasi keuangan, asistensi dan pendampingan, dan optimalisasi produk dan layanan keuangan. Dan langkah keempat, menentukan target kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, dan masyarakat lintas kelompok.
TPAKD diharapkan berperan mendorong literasi dan inklusi keuangan di daerah. Hingga saat ini, OJK mencatat sudah ada 244 TPAKD yakni TPAKD di 32 provinsi dan TPAKD tingkat kabupaten/kota yang mencapai 192.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
