
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta. (Dok.Dery Ridwansah/JawaPos.com).
JawaPos.com - Wabah pandemi Covid-19 yang masih menyelimuti dunia termasuk Indonesia memaksa semua pihak untuk beradaptasi dalam menjalankan aktivitasnya, termasuk berbisnis. Para pemangku kebijakan juga perlu memberikan dukungan agar masyarakat khususnya pelaku usaha dapat bertahan ditengah gempuran penularan Covid-19 yang belum juga usai.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi mengatakan, selaku regulator pasar modal berencana melanjutkan sederet relaksasi atau kelonggaran untuk perusahaan tercatat atau emiten di pasar modal.
Inarno menjelaskan, sejak awal masa pandemi Covid-19, pihaknya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menyesuaikan dengan keadaan, seperti terkait operasional perdagangan BEI, prosedur audit, serta aturan internal bursa.
"Emiten dan perusahaan publik kita lakukan berbagai relaksasi, salah satunya buyback tanpa RUPS. Juga relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan kita berikan kelonggaran waktu dua bulan, dan kebijakan khusus atas biaya awal pencatatan saham serta penyelenggaraan RUPS," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (29/6).
Inarno menjabarkan, sejumlah aturan penyesuaian tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan seiring dengan dampak pandemi Covid-19 kepada perusahaan.
Selain penyesuaian peraturan pembelian kembali (buyback) tanpa RUPS, lanjutnya terdapat relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan. Kemudian, terdapat pula penyesuaian pengenaan notasi khusus kepada Perusahaan tercatat, kebijakan terkait biaya pencatatan, serta kemudahan penyelenggaraan RUPS yang dapat dilakukan melalui sistem eASY.KSEI.
Sementara, lanjutnya, dalam upaya mendukung kelangsungan operasional perdagangan, pihaknya menerbitkan sejumlah peraturan seperti, pelarangan transaksi short selling, penambahan ketentuan terkait trading halt, perubahan ketentuan batasan auto rejection dan penyesuaian mekanisme pra-pembukaan (pre-opening), serta perubahan waktu perdagangan atas transaksi bursa.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, terkait sederet kebijakan relaksasi itu saat ini tengah dipertimbangkan BEI untuk diperpanjang. Keputusannya akan sangat tergantung pada kondisi pandemi.
"Terkait laporan keuangan juga kita akan melihat perkembangan lebih lanjut impact dari pandemi ini untuk kita nanti tetapkan, apakah ada relaksasi di periode mendatang atau kita masih berikan,” pungkasnya.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
