
Ilustrasi memanfaatkan penawaran pinjaman online untuk pengembangan usaha.
JawaPos.c om - Kinerja financial technology alias fintech moncer di tengah persebaran virus SARS-CoV-2. Per Mei lalu, industri fintech lending mampu menyalurkan pinjaman sebesar Rp 21,75 triliun. Namun, seiring pesatnya perkembangan pinjaman online (pinjol), banyak pula masalah yang muncul dalam masyarakat.
"Baki debet pembiayaan tumbuh 69,1 persen YoY (year-on-year) dibandingkan outstanding pinjaman pada periode yang sama tahun lalu. Yaitu, Rp 12,86 triliun," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso akhir pekan lalu.
Belakangan, praktik pinjol ilegal kian marak. Metode yang digunakan untuk memikat konsumen alias korban juga beragam. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat waspada dan tidak mudah tergiur pada tawaran pinjol.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menegaskan bahwa fintech lending legal jauh lebih sopan ketimbang yang ilegal. Fintech yang terdaftar dan berizin memang bisa mengakses data pribadi nasabah. Tapi, secara terbatas. Hanya tiga yang boleh diakses. Yakni, kamera, mikrofon, dan lokasi.
Akses tersebut hanya digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah, credit scoring, dan mitigasi risiko. Perusahaan fintech lending wajib menjaga kerahasiaan data tersebut.
"Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan," tegas Sekar.
Dia mengimbau masyarakat tidak sembarangan menekan link yang mencurigakan. Juga, menghindari menekan menu yang memberikan izin akses data pribadi. Misalnya, kontak, galeri foto, atau video.
Sekar menekankan bahwa penawaran pinjaman yang dikirim melalui SMS atau WhatsApp sudah pasti berasal dari pinjol ilegal. Sebab, sesuai aturan OJK, perusahaan pinjol yang legal tidak boleh menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi jika tidak diminta oleh konsumen.
"Abaikan dan hapus segera!" tegasnya.
Sekar meminta masyarakat lebih jeli. Sempatkan memeriksa legalitas perusahaan pinjol dengan mengecek daftar fintech lending legal ke OJK.
Tepatnya, lewat situs kontak157.ojk.go.id. Dia juga berpesan agar saat mengajukan pinjaman, konsumen tetap menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya.
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menginformasikan bahwa pihaknya pun membuka aduan. Jika ada masalah dengan pinjol ilegal, masyarakat bisa melapor ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
FINTECH YANG ILEGAL BIASANYA
Kerap menawari lewat SMS
Fee mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman
Suku bunga dan denda berkisar 1–4 persen per hari
Jangka waktu pelunasan sangat singkat
Selalu meminta akses untuk semua data di ponsel
Penagihan tidak beretika, sering kali berupa teror, intimidasi, dan pelecehan
Tidak memiliki layanan pengaduan
Tidak punya identitas kantor yang jelas
Sumber: OJK

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
