Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 April 2021 | 20.31 WIB

Pemerintah Minta THR Penuh dan Tepat Waktu, Ini Respons Caketum Kadin

Ilustrasi: Akibat kepala daerah terlalu hati-hati, PNS di 111 daerah belum menerima THR. - Image

Ilustrasi: Akibat kepala daerah terlalu hati-hati, PNS di 111 daerah belum menerima THR.

JawaPos.com - Pemerintah meminta agar perusahaan membayar penuh dan tepat waktu Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini. Namun, pandemi yang masih berlangsung menjadi tantangan para pengusaha.

Menanggapi hal tersebut Calon Ketua Umum Kadin yang saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Indika Energy Tbk, Arsjad Rasjid mengatakan, seluruh perusahaan pasti berkomitmen untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar THR pegawai.

“Semua perusahaan itu banyak tantangan yang ada. Seharusnya kalau komitmen semuanya perusahaan pasti punya komitmen apalagi kalau kerja adalah partner perusahaan,” ujar Arsjad di Kantor Kadin DKI Jakarta, Jumat (16/4) malam.

Meski demikian, jika melihat situasi saat ini, perusahaan memiliki skema masing-masing dalam membayar THR para karyawannya dengan bisnis yang dapat terus bertahan. Sebab, setiap perusahaan pasti menginginkan agar dapat membayar THR secara penuh.

“Kalau saya yakin seluruh perusahaan ingin membayarkan THR, tetapi balik lagi tadi bahwa kondisi sangat bermacam-macam dan akhirnya harus dilihat bagaimana setiap perusahaan akan melihat ini,” tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah meneken surat edaran (SE) mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021. Pada tahun ini pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan THR keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil.

Artinya, ketentuan THR 2021 dan jadwal pencairannya tidak sama seperti tahun lalu. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan resminya juga menegaskan jadwal pembayaran THR 2021 dan ketentuannya. THR 2021 dibayarkan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/ATV6Z0c6Sgc

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore