Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Maret 2022 | 20.35 WIB

Monopoli CPO Dituding Biang Kelangkaan Minyak Goreng

Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Jakarta, Jumat (18/3/2022). Imbas Pemerintah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berdampak pada daya beli masyarakat menurun karena melambungnya harga dipasaran diba - Image

Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Jakarta, Jumat (18/3/2022). Imbas Pemerintah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berdampak pada daya beli masyarakat menurun karena melambungnya harga dipasaran diba

JawaPos.com - Satgas Pangan Polri masih mendalami dugaan mafia minyak goreng (migor) yang diungkapkan Mendag Muhammad Lutfi. Namun, kasus kelangkaan migor justru dinilai kurang tepat sasaran. Sebab, persoalan utamanya bukan soal migor. Melainkan monopoli atas crude palm oil (CPO, bahan baku migor) di Indonesia.

Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait dengan dugaan mafia minyak goreng. ”Semua informasi ditampung,” terangnya. Setelah itu, baru diputuskan apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan ke penyelidikan.

Dengan begitu, akan diketahui apakah ada dugaan unsur pidana di balik kasus mafia migor. ”Membuat terang suatu peristiwa, pidana atau bukan,” jelasnya.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman siap membantu aparat penegak hukum untuk membongkar kasus mafia migor. Menurut Boyamin, sebenarnya ada yang salah arah dalam penanganan kasus mafia migor. ”Seakan-akan masalahnya hanya di migor,” tuturnya. Padahal, problem utamanya jauh lebih dalam. Yakni, monopoli CPO di Indonesia.

Dia mengatakan, kasus migor sebenarnya terbilang kecil. Nilai kerugian hanya miliaran rupiah. ”Namun, persoalan CPO ini yang merupakan biangnya kelangkaan migor,” jelasnya.

Menurut dia, dalam kasus yang dilaporkannya ke Kejati DKI Jakarta soal penyelundupan 24 kontainer migor itu, kerugiannya hanya Rp 10 miliar. Migor diselundupkan dengan dokumen sayuran. ”Namun, kasus penyelundupan CPO itu jauh lebih besar,” tuturnya.

Dia menyatakan, ada berbagai macam penyimpangan distribusi CPO. Misalnya, ada yang nekat mengekspor CPO meski tidak punya kuota. Ada juga yang punya kuota ekspor dalam jumlah sedikit, tapi mengekspor dalam volume besar. ”Apalagi yang punya kuota ekspor besar jelas mengekspor dengan jumlah yang lebih besar dari kuotanya,” jelasnya.

Kondisi tersebut melibatkan berbagai sektor, tapi dengan kepemilikan yang sama. Dia mengatakan, semua kecurangan itu hanya bisa dilakukan perusahaan yang memiliki kebun sawit sekaligus pabrik CPO. ”Serta punya perusahaan distribusi,” terangnya.

Hal itu dikuatkan temuan MAKI bahwa banyak perusahaan pelat merah produsen CPO yang justru kesulitan bahan baku. ”Ini terkait dengan orang yang kekayaannya di atas Rp 100 triliun. Sembilan naga,” paparnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore