Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 April 2019 | 03.27 WIB

Jelang Batas Akhir, Sudah 10,93 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT

Ilustrasi aparat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan membantu wajib pajak melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing - Image

Ilustrasi aparat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan membantu wajib pajak melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing

JawaPos.com - Batas pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak berakhir pada 31 Maret 2019. Jumlah masyarakat yang melaporkan kewajiban pajaknya terus meningkat.


Direktur Penyuluhan, PelayanaN dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, hingga Sabtu (30/3) malam, sudah 10,93 juta wajib pajak (WP) SPT Tahunan yang sudah melaporkannya.


"Termasuk di situ 270 ribu SPT Tahunan WP Badan. SPT e-filling (online) tetap sekitar 93 persen," ujarnya kepada JawaPos.com, Minggu (31/3).


Lebih lanjut Yoga mengatakan, sejatinya masa pelaporan SPT seharusnya berakhir hari ini. Namun, waktunya diperpanjang hingga 1 April 2019.


Hal itu sesuai Kepdirjen Pajak No 95/PJ./2019, apabila disampaikan tgl 1 April 2019 hari Senin besok, tidak akan dikenakan sanksi.


"Kelonggaran itu hanya untuk penyampaian SPT Tahunan, sedangkan apabila terdapat kurang bayar, tetap harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019 ini," tuturnya.


Dia berharap, dengan diperpanjangnya masa pelaporan SPT dapat membuat antusias masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara bisa dipenuhi.


"Kami yakin, sampai besok akan tetap banyak WP OP yang menyampaikan SPT Tahunannya," pungkasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore